Kementerian Lingkungan Hidup Diminta Evaluasi Keberadaan Dokumen AMDAL PT. ASA Kotabunan Yang Berada di Wilayah Pemukiman Masyarakat

Pemerintah205 views

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) diminta untuk dapat mengevaluasi atau meninjau keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Desakan itu sebagaimana disamppaikan oleh sala satu aktifis lingkungan Ismail Mokodompit yang juga diketahui selaku Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,”Pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dimita untuk dapat mengevaluasi atau meninjau keberadaan dokumen AMDAL PT. ASA, karena lokasi tambang Doup berada di areal pemukiman masyarakat”, tegas Ismail.

Dijelaskannya bahwa, bila dalam evaluasi nanti ditemukan adanya pelanggaran penyusunan dokumen AMDAL terkait lokasi tambang berada di areal pemukiman masyarakat, maka diharapkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/KLHK) agar dapat merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan,”Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran dokumen AMDAL, maka diminta agar KLH/KLHK dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, karena lokasi tambang Doup adalah lokasi yang berada di areal pemukiman masyarakat”, jelas Ismail.

Penegasan ini disampaikan karena Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berwenang mengevaluasi izin lingkungan AMDAL, RKL-RPL perusahan. Sehingga bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam dokumen AMDAL, KLH dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin lingkungan yang menjadi dasar acuan dicabutnya IUP oleh kementerian teknis ESDM/Investasi.

Desakan agar IUP PT. ASA ini dapat ditinjau bahkan dicabut karena lokasi tambang dan pusat produksi yang dibangun berada di areal pemukiman masyarakat bukan hal yang tidak mungkin terjadi, karena diketahui bersama bahwa pemerintah pusat diduga pernah mencabut IUP beberapa perusahan karena adanya dugaan pelanggaran lingkungan dikawasan terlarang. Karena pencabutan IUP secara formal biasanya diputuskan oleh Kementerian Investasi atau BKPM atau Kementerian ESDM berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait lainnya.(Pusran Beeg)