Kejari Tanjungpinang Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pass Masuk Pelabuhan Terus Berjalan, Pengamat Nilai Perlu Audit Forensik dan Transparansi BUMD

Pemerintah319 views

Mabesnews.com, Tanjungpinang — Penyelidikan dugaan korupsi dana pass masuk pelabuhan dan dana sharing fee di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Maju Bersama (TMB) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Meski sejumlah pihak yang dipanggil memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak terkait.

 

“Masih kami lakukan pulbaket. Semua pihak yang terkait, baik dari BUMD, Pelindo, maupun Pemko Tanjungpinang, akan kami panggil dan mintai keterangan,” tegas Juprizal. Beberapa waktu yang lalu.

 

Menurut Juprizal, sejumlah pejabat dari PT TMB, Pelindo, serta unsur Pemerintah Kota Tanjungpinang telah dimintai klarifikasi terkait kerja sama pengelolaan dan pembagian dana pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang telah berlangsung sejak 2016 hingga 2024.

 

Ia menegaskan tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk terhadap mantan Direktur Utama PT TMB, MF, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang jaksa.

“Semua pihak yang terlibat akan tetap kami periksa, termasuk saudara F. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

 

Sumber di lingkungan kejaksaan menyebutkan, dugaan penyimpangan bermula dari kerja sama antara Pelindo dan PT Tanjungpinang Maju Bersama (TMB) dalam pengelolaan pass masuk Pelabuhan SBP sejak 2015. Perjanjian kerja sama itu diperbarui setiap tahun dengan skema bagi hasil atau sharing fee.

 

Berdasarkan dokumen kesepakatan terakhir periode 2023–2024, pembagian hasil ditetapkan sebesar 10% untuk masing-masing kategori, baik pass terminal domestik, terminal internasional WNI/WNA, maupun untuk pengantar dan penjemput. Namun, dalam praktiknya, penerimaan daerah dari kerja sama tersebut justru mengalami penurunan signifikan.

 

Jika pada 2017–2019 Pemko Tanjungpinang masih menerima sekitar Rp3–4 miliar per tahun, sejak 2020 hingga 2023 angka itu merosot tajam menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Penurunan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan serta penggunaan dana sharing fee tersebut.

 

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan secara transparan dan profesional. “Proses masih berjalan. Kami tetap mengumpulkan data dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

 

Ahli Hukum Pidana, menilai penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMD dan pihak swasta tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.

 

“Jika terjadi ketidaksesuaian antara jumlah yang semestinya diterima daerah dengan realisasi di lapangan, maka unsur kerugian negara bisa dikaji. Apalagi bila ditemukan adanya praktik mark up, pembagian fiktif, atau aliran dana yang tidak tercatat,” ujarnya.

 

Ahli menambahkan, Kejaksaan perlu segera melakukan audit forensik terhadap seluruh laporan keuangan dan rekening sharing fee antara PT TMB dan Pelindo.

 

“Audit forensik menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dalam jabatan. Ini langkah ilmiah sekaligus yuridis untuk memperjelas fakta,” jelasnya.

 

Faisal Bahar, Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan

Faisal menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap BUMD di daerah. Menurutnya, kasus PT TMB mencerminkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah daerah masih sebatas administratif, belum menyentuh aspek substantif yang menyangkut efektivitas dan integritas pengelolaan keuangan.

 

“BUMD seharusnya menjadi mesin ekonomi daerah, tapi dalam praktiknya banyak berubah fungsi menjadi ladang bagi oknum tertentu. Penurunan sharing fee yang drastis tanpa alasan ekonomi yang jelas patut dicurigai sebagai sinyal maladministrasi atau bahkan korupsi,” ujar Faisal.

 

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan publik melalui keterbukaan informasi. “BUMD itu badan publik, sehingga laporan keuangannya semestinya bisa diakses masyarakat, minimal oleh DPRD. Transparansi ini penting agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan aset daerah,” tambahnya.

 

Kasus dugaan korupsi pass masuk pelabuhan ini bukan sekadar persoalan teknis pembagian keuntungan, tetapi menyentuh akar persoalan tata kelola keuangan daerah dan integritas pejabat publik. Penyelidikan Kejari Tanjungpinang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas BUMD di Kota Tanjungpinang.

 

Apabila terbukti terjadi penyimpangan, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

 

Namun, jika penyimpangan itu bersifat administratif, maka pemerintah daerah harus segera melakukan audit internal dan perbaikan sistem tata kelola agar kerugian serupa tidak terulang.

 

Kasus ini menjadi ujian moral dan institusional bagi Kejaksaan — apakah hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu ketika yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan integritas pengelolaan uang rakyat.

 

arf-6