Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak oplosan dari Polda Aceh

Kejaksaan91 views

Mabesnews.com. Bireuen, Kamis 07 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 2 (dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Minyak Oplosan An Tersangka M dan K dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite dan keesokan harinya tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib aparat kepolisian mendatangi tempat informasi tersebut yaitu di Desa Cot Geureudong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk memastikan informasi tersebut dan aparat kepolisian menemukan 11 (sebelas) drum yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak 8 (delapan) jerigen yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak serta 1 (satu) unit mesin pompa minyak yang di simpan di dalam satu gudang di belakang rumah para tersangka dan para tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para tersangka dan merupakan bahan bakar minyak oplosan dan kedua tersangka membuat bahan bakar minyak oplosan sendiri dengan cara bahan bakar minyak olahan yang para tersangka beli dari Sdr. Adun (DPO) dari Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur kemudian sebanyak per 30 liter para tersangka memberi serbuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite dari pertamina selanjutnya BBM yang sudah para tersangka oplos tersebut kemudian ditambahkan dengan 5 liter bahan bakar minyak jenis pertamax dari pertamina untuk menyempurnakan pengoplosan minyak tersebut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka M dan K yaitu 11 (sebelas) drum berisi cairan menyerupai BBM, 8(delapan) buah jerigen berisi cairan yang menyerupai bahan bakar, 1(satu) unit pompa merk National, 12(dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis pertalite murni, 3(tiga) buah drum yang berisikan minyak putih jenis pertalite yang sudah dioplos,dan 1(satu) unit Mobil Kijang Kapsul Warna Hitam.

Bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.