MabesNews.com, Waikabubak – Penyerahan dan pengembalian kerugian negara dari tangan mafia, sebesar Rp,813.000.0000.oleh kejaksaan negeri Sumba Barat,dalam tindak pidana korupsi Modal badan usaha milik Daerah(BUMD)PERUMDA LAWADI di kabupaten Sumba Barat daya,tahun anggaran 2020-pada tahun anggaran 2023.
Yang bertempat di kantor BRI cabang Waikabubak, kabupaten Sumba Barat, kejaksaan negeri Sumba Barat,telah melaksanakan pengembalian kerugian negara dari tangan mafia sebesar Rp:813.000,000,(Delapan Ratus Tiga Belas Juta Rupiah )pada kas negara, Waikabubak Selasa 19 Agustus 2025.
Kegiatan Tindak lanjut /pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, penyimpanan modal usaha milik Daerah (BUMD)PERUMDA LAWADI ,yang terjadi di kabupaten Sumba Barat daya,tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Kegiatan ini berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Kupang,kelas 1A,dengan putusan nomor,7/pid.sus TPK /2025/Pn Kupang atas nama terdakwa, Ir.Noebertus Kaleka,putusan nomor 9/pid-sus/TPK/2025/pn Kpg atas nama terdakwa,paulus malu, s,kom dan putusan nomor 8pid-sus,
TPK /2025/PN/atas nama terdakwa /Agustinus modu lamunde,s,p.
Dalam rangka perkara ini majelis hakim telah menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupaya penyertaan modal usaha badan milik Daerah (BUMD).
PERUMDA LAWADI sangat” merugikan negara dan masyarakat sebesar :
Rp. 2.262.025.450.
Kepala kejaksaan negeri Sumba Barat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen yang nyata.
Tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus penanganan perkara pidana korupsi.
Keberhasilan ini tidak hanya membuktikan penanganan yang serius,
Tapi itu semua adalah: tugas negara.
Keberhasilan ini menunjukkan penting nya pemulihan keuangan negara, penegakan hukum yang merata (sumber: PLT, kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kabupaten Sumba Barat).
DOMINGGUS,D B.