
(Mabesnews.com – Gorontalo) Ketua HKm wahana Karya . Saprin Otoluwa, resmi melaporkan pelaku usaha ko siu yang diduga terlibat dalam penbelian lahan dan alih fungsi kawasan HL. Desa Marisa, Kecamatan Pepayato Timur, Kabupaten Pohuwato, provinsi Gorontalo, 19/09/2025
Lanjut saprin aktivitas jual beli lahan secara ilegal itu digunakan oleh pelaku usaha ko siu untuk pembangunan kebun kelapa sawit yang ada di kilo 12. Popayato.Hal ini menjadi sorotan ketua HKm dan Ketua BPD desa Marisa .
Saprin mengatakan Awalnya dirinya di duga menjual lahan di kawasan izin HKm pada saat itu dia ikut dalam pemilihan kades marisa .
Dan isu itu sengaja di hembuskan agar menjatuhkan dirinya saat Pilkades.. Makanya hari kita pastikan siapa yang menjual dan siapa yang membeli lahan tersebut. Tegasnya
Lanjut ” Saprin dirinya menegaskan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan Ko siu dalam dugaan kasus jual beli lahan di dalam kawasan HKm yang di buka secara ilegal dan melawan Hukum.
Untuk itu saya memohon kepada kejaksaan agar masalah ini dapat dituntaskan secara hukum. Ia berharap dengan adanya proses hukum, persoalan jual beli lahan kawasan izin HKm bisa diselesaikan secara tuntas tutup Eko
Tempat terpisah di kompirmasi kasi intel kejaksaan negeri Pohuwato membenarkan adanya laporan Saprin otoluwa. Hal itu berkaitan dengan kawasan HKm yang di alihfungsikan menjadi lahan kelapa sawit .
Dan sekarang laporan itu sudah kami tindak lanjuti ke tipikor .kita tinggal menunggu hasil proses nya .ungkapnya ( jma)







