Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Penahanan Tersangka Dalam Kasus APAR,, Apakah Tungal TSK.. Masih Tanda Tanya.

Pemerintah153 views

Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel – AP, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa-desa di wilayah kabupaten empat Lawang. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (26/6/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Proses hukum pun dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap AP.

“AP kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan alat pemadam api ringan pada desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

Setelah penetapan tersebut, tersangka AP langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Niku, pada tahun 2022 dan 2023, AP yang menjabat sebagai tenaga ahli DPRD diduga telah mengkondisikan penggunaan dana desa secara tidak semestinya.

“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah diarahkan untuk pengadaan APAR yang bukan merupakan kebutuhan, permintaan, ataupun hasil musyawarah masyarakat desa. Pengadaan itu bahkan dimasukkan secara otomatis ke dalam APBDes tanpa mekanisme yang benar,” jelasnya.

Ia menambahkan, para kepala desa pada saat itu diwajibkan melakukan pengadaan APAR sesuai dengan kegiatan yang telah dikondisikan tersebut.

“Dana desa dikumpulkan melalui AP, namun dalam praktiknya APAR tidak dibelikan sama sekali. Ada yang dibelikan tetapi jumlahnya tidak sesuai, ada pula yang diserahkan dalam kondisi rusak, bahkan ada yang dibelikan dengan harga jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan,” terangnya.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya setelah ini.. kasi Intel Kajari empat Lawang menjelaskan,, untuk tersangka lainnya kita masih pelajari dan dalami nanti kalau ada kemungkinan Tersangka lainnya kita akan beri tahu rekan media untuk sementara ini baru satu tersangka Yang kita lakukan penahanan ucap niku

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Kita berharap pihak kejaksaan dapat mengungkap Aktor intelektual dibelakang semua ini,karena kita yakin tidak mungkin Tersangka dalam kasus ini tungal karena dari kapasitas tersangka tidak mungkin bisa mengerjakan seluruh kepala Desa’ sekabupaten untuk menuruti perintahnya jadi kita tunggu kinerja pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas siapa saja aktor nya