Mabesnews.com, Kab.Batu Bara – Sumut : Sabtu 24 Januari 2026 – Pertambangan Galian C Pasir di Sungai Besar Desa Sukaramai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai kontroversi karena diduga tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Tiga ekskavator beroperasi melakukan penggalian di sungai dan mendapatkan pasir untuk diperjualkan dengan harga bervariasi.
Ironisnya,Oknum pelaksanaan pengawasan kerja tidak bisa memberikan klarifikasi terkait plang izin hingga SIO atau SILO ekskavator kepada Media Mabes News. Penggunaan BBM juga diduga tidak memakai Pertamina Dex atau Pertamina Industri.
Lokasi pertambangan yang menggunakan alat ekskavator Hitachi tidak jauh dari jembatan kurang 300 meter, sangat berbahaya bagi jembatan penghubung antar desa dan dapat berdampak erosi longsor.
Pertambangan galian C pasir di sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, pertambangan di sungai harus memiliki izin dari Menteri ESDM dan SIO serta SILO harus jelas. Kejaksaan dan Polres Batu Bara diminta untuk segera menertibkan pertambangan ilegal ini.
Yang paling kontroversi,Ekskavator tidak bisa beroperasi jika tidak memiliki SIO (Surat Izin Operasi) dan SILO (Surat Izin Lokasi Operasi). SIO dan SILO adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh operator alat berat, termasuk ekskavator, untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Kegiatan pertambangan galian C pasir sudah lama beroperasi tanpa memasang plang spanduk perizinan dari Kementrian ESDM kini sudah mengangalami kerusakan jembatan dan mau ambruk,dan oknum pengusaha tidak dapat ditemui di lokasi dan bendera lambang ketenagakerjaan tidak ada yang menjamin keselamatan tenaga kerja, Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi,diharap Kejaksaan dan Polres Batu Baru agar melaksanakan penertiban pertambangan di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) besar,dan sangat berdampak pada jembatan penghubung antar dua Desa.
Ditulis oleh :
( R.S ).







