Kebocoran Retribusi Parkir Disorot, Pemko Tanjungpinang Siapkan Pembenahan Tata Kelola

Pemerintah157 views

Mabesnews.com. Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang menaruh perhatian serius terhadap persoalan kebocoran retribusi parkir yang dinilai telah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah signifikan. Pembenahan tata kelola parkir pun dipastikan akan menjadi agenda prioritas guna mengoptimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), potensi pendapatan parkir di Kota Tanjungpinang sejatinya mampu mencapai sekitar Rp8 miliar per tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki daya ungkit fiskal cukup besar apabila dikelola secara profesional dan transparan.

Namun, hasil audit Inspektorat justru menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Pendapatan parkir yang seharusnya minimal dapat menyumbang sekitar Rp6 miliar per tahun bagi kas daerah, pada kenyataannya hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar. Selisih yang cukup lebar ini mengindikasikan adanya kebocoran serius dalam sistem pengelolaan retribusi parkir.

 

“Faktanya, pendapatan yang masuk hanya sekitar Rp2 miliar. Ini menandakan adanya kebocoran,” tegas Lis Darmansyah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu menelusuri sumber persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari tingkat juru parkir di lapangan, mekanisme pemungutan, hingga sistem pengelolaan dan pengawasan yang diterapkan selama ini.

 

Menurut Lis, pembenahan tidak boleh dilakukan secara parsial. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu membangun sistem parkir yang akuntabel dan berkelanjutan. Pemerintah juga membuka peluang untuk melakukan reformasi sistem, termasuk pemanfaatan teknologi dan penataan ulang regulasi teknis.

 

Pengamat kebijakan publik di Kepulauan Riau menilai persoalan kebocoran retribusi parkir di Tanjungpinang mencerminkan lemahnya tata kelola sektor pelayanan publik yang masih bergantung pada sistem manual dan minim pengawasan. Mereka menilai, tanpa pembenahan sistemik, potensi PAD yang besar justru akan terus menjadi celah praktik penyimpangan.

 

Pengamat ekonomi daerah juga menekankan bahwa kebocoran pendapatan parkir bukan semata persoalan disiplin juru parkir, melainkan cerminan dari rantai pengelolaan yang tidak transparan. Ketika potensi Rp8 miliar hanya terealisasi Rp2 miliar, maka yang perlu dibenahi bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga desain kebijakan dan model pengelolaannya.

 

Jika pembenahan dilakukan secara konsisten, sektor parkir dinilai dapat menjadi salah satu penopang penting pembiayaan pembangunan kota, termasuk peningkatan layanan publik dan infrastruktur dasar. Sebaliknya, tanpa langkah tegas, kebocoran retribusi berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

Langkah Pemko Tanjungpinang untuk menata ulang tata kelola parkir pun dipandang sebagai ujian awal komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam memastikan setiap potensi pendapatan daerah benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.

 

arf-6