Kebebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Boltim Diduga Capai 875 Juta, Tim Tipikor Polda Sulut Melalui Polres Boltim Diminta Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Pemerintah221 views

MabesNews.com, Boltim, Sulut- Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polda Sulawesi Utara (Sulut), melalui Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tahun Anggaran 2024 yang diduga mencapai ratusan juta rupiah atau sekitar 875 juta rupiah.

Pasalnya, belanja gaji dan tunjangan DPRD merupakan hak keuangan yang diterima oleh DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tersebut diantaranya berupa tunjangan perumahan DPRD yang dibayarkan setiap bulan apabila pemerintah belum menyediakan rumah negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tunjangan perumahan DRPD diberikan kepada 20 anggota DPRD yang terdiri dari 1 orang ketua, 2 orang wakil ketua, dan 17 orang anggota.

Selama Tahun 2024, terdapat pergantian periode masa jabatan DPRD Kabupaten yaitu dari periode 2019-2024 ke periode 2024-2029 yang dilantik pada September 2024.

Dimana, besaran nilai tunjangan perumahan DPRD diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 Tentang Standa Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang mulai berlaku Tanggal 13 Juli 2023, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 4 Januari 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang mulai berlaku Tanggal 4 Januari 2024.

Berdasarkan kedua Peraturan Bupati tersebut, besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada Ketua DPRD sebesar Rp.12.500.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 9.700.000, dan anggota DPRD sebesar Rp.5.900.000.

Ironisnya, walaupun Peraturan Bupati terkait pembayaran besaran tunjangan perumahan DPRD sudah jelas, tetapi dalam realisasi pembayarannya diduga melebihi dari besaran yang ada. Dimana berdasarkan data yang diperoleh atas realisasi tunjangan perumahan DPRD diketahui tunjangan yang dibayarkan setiap bulan untuk Ketua DPRD sebesar Rp.12.500.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.11.000.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp.10.000.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp. 875.200.000.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Samsudin Dama atau akrab disapa bung Sadam ketika dikonfirmasi Media MabesNews.com (12/3/2024) melalui WhatsApp terkait adanya dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut mengatakan bahwa semua anggota DPRD sudah mengembalikannya “Semua Anggota DPRD sudah mengembalikan”, jelasnya. (Pusran Beeg)