MabesNews.com, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD/NTT, Mabesnews.com, 26 Februari 2026 – Bendahara keuangan desa bertugas sebagai pengelola seluruh siklus keuangan desa, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pembayaran, hingga penatausahaan, serta mempertanggungjawabkan APBDesa. Kaur keuangan bertanggung jawab kepada kepala desa, memverifikasi seluruh belanja desa, melakukan pemotongan dan penyetoran pajak desa, serta melakukan pembukuan setiap transaksi secara transparan dan akuntabel.
Tugas dasar bendahara keuangan desa adalah menerima pendapatan desa dan menyimpan uang di kas desa. Kepala desa tidak berhak mencairkan keuangan desa tanpa sepengetahuan kaur keuangan. Setiap penggunaan anggaran harus jelas agar keuangan negara tidak salah sasaran. Pengeluaran keuangan desa dilakukan atas persetujuan kepala desa dengan beban Anggaran Belanja Desa yang dirinci secara tepat dan tidak menyimpang.
Bendahara keuangan desa wajib mencatat semua transaksi secara sistematis dalam Buku Kas Umum, memverifikasi keabsahan dan kelengkapan seluruh dokumen pengeluaran, seperti kuitansi dan nota sebelum melakukan transaksi. Kaur keuangan bertanggung jawab penuh atas keamanan uang yang dikelola agar keuangan negara tidak salah sasaran.
Bendahara desa (kaur keuangan) yang tidak memahami atau tidak mengetahui arah penggunaan keuangan desa akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kaur keuangan desa dapat dikenakan sanksi administrasi. Kepala desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) akan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Jika tidak ada perbaikan kinerja atau tetap terjadi ketidakpahaman, bendahara dapat diberhentikan sesuai peraturan daerah.
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan, tidak memiliki bukti yang sah, atau membuat bukti fiktif akan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diperiksa oleh BPK atau Inspektorat dan dapat berujung pada hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kepala desa mengambil alih tugas pokok sebagai kaur keuangan desa, hal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku, terutama jika ditemukan bukti-bukti fiktif di luar pengetahuan kaur keuangan desa atau terjadi kelalaian kepala desa, maka akan diproses sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Desa.
DOMINGGUS.







