Kasus Pengrusakan Kantin di Tanjung Uncang, Satu Pelaku Ditahan dan Empat Lainnya Masih Diburu

Hukum, Polri110 views

MabesNews.com – Batam — Penyidik Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 22 Mei 2025.

Pelapor, M. Andi, bersama kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batu Aji atas kinerja maksimal dalam menangani perkara yang dilaporkan melalui LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji, tertanggal 6 Juli 2025.

Dari lima terduga pelaku, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Batu Aji. M. Andi mendesak agar empat pelaku lainnya, yakni Pangki dan kawan-kawan, segera diamankan karena diduga turut serta dalam aksi pengrusakan tersebut.

“Sesuai semboyan Polri Brantas Premanisme, kami berharap seluruh pelaku diproses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas M. Andi.

(Nursalim Turatea)