Kasus PDAM Kubu Raya: Status Tersangka MM & UW Dipulihkan, MAUNG Kalbar Desak Polda Kalbar Segera Bertindak

Hukum94 views

Mabesnews.com,-Pontianak, Kalbar – 19 November 2025 Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM di Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 kembali menguat. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan permohonan pra-peradilan dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Kalimantan Barat sejak Agustus 2024.

Melalui putusan pra-peradilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, majelis hakim memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan serta menetapkan kembali MM, mantan Bupati Kubu Raya, dan UW, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemasangan jaringan pipa PDAM tahun 2013.

Menanggapi putusan tersebut, DPD LSM MAUNG Kalbar mendesak Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti putusan pra-peradilan itu.

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyatakan:

“Setelah putusan pra-peradilan ini, status MM dan UW sebagai tersangka sudah dipulihkan. Kami mendesak Polda Kalbar untuk bertindak tegas dan konsisten menegakkan hukum. Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.”

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan pihak pelapor lebih dari Rp1,5 miliar dari nilai pekerjaan sekitar Rp2,5 miliar, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Secara normatif, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penentuan pasal dan pembuktian tetap berada di ranah penyidik dan penuntut umum dalam proses hukum lebih lanjut.

Hingga naskah ini disusun, belum ada penjelasan rinci dari Polda Kalbar terkait langkah lanjutan pasca putusan pra-peradilan. LSM MAUNG Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong penanganan yang transparan serta akuntabel.

LSM MAUNG Kalbar menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang telah diberitakan secara luas di berbagai media dan putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Pontianak yang bersifat terbuka untuk publik. DPD LSM MAUNG Kalbar menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang independen.”

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket foto : Ilustrasi (Istimewa)

 

Mabesnews.com,-Pontianak, Kalbar – 19 November 2025 Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM di Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 kembali menguat. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan permohonan pra-peradilan dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Kalimantan Barat sejak Agustus 2024.

 

Melalui putusan pra-peradilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, majelis hakim memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan serta menetapkan kembali MM, mantan Bupati Kubu Raya, dan UW, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemasangan jaringan pipa PDAM tahun 2013.

 

Menanggapi putusan tersebut, DPD LSM MAUNG Kalbar mendesak Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti putusan pra-peradilan itu.

 

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyatakan:

 

“Setelah putusan pra-peradilan ini, status MM dan UW sebagai tersangka sudah dipulihkan. Kami mendesak Polda Kalbar untuk bertindak tegas dan konsisten menegakkan hukum. Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.”

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan pihak pelapor lebih dari Rp1,5 miliar dari nilai pekerjaan sekitar Rp2,5 miliar, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

 

Secara normatif, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penentuan pasal dan pembuktian tetap berada di ranah penyidik dan penuntut umum dalam proses hukum lebih lanjut.

 

Hingga naskah ini disusun, belum ada penjelasan rinci dari Polda Kalbar terkait langkah lanjutan pasca putusan pra-peradilan. LSM MAUNG Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong penanganan yang transparan serta akuntabel.

 

LSM MAUNG Kalbar menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang telah diberitakan secara luas di berbagai media dan putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Pontianak yang bersifat terbuka untuk publik. DPD LSM MAUNG Kalbar menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang independen.”

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket foto : Ilustrasi (Istimewa)