Mabesnews.com, KUNINGAN – Perkara pelaporan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMAN 3 Kuningan berinisial I semakin menuai sorotan tajam. Sejumlah bukti dan keterangan yang berkembang menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri secara alami, melainkan diduga direkayasa, bahkan mengarah pada kriminalisasi tenaga pendidik.
Kasus ini bermula dari siswi berinisial G yang memperoleh nilai 0 (nol) pada salah satu mata pelajaran. Berdasarkan bukti percakapan elektronik yang telah diamankan, siswi tersebut diduga menghubungi guru I dan meminta dibelikan sepeda motor serta meminta jaminan nilai ujian diperbaiki.
Permintaan tersebut ditolak. Guru I tetap memberikan penilaian sesuai kaidah akademik dan etika profesi.
Namun, setelah penolakan itu, muncul laporan pidana terhadap guru I dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak senonoh, disertai viral foto-foto swafoto (selfie) siswi di media sosial.
Fakta Digital Picu Pertanyaan Serius
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan mendasar:
Foto yang beredar adalah selfie pribadi siswi
Diambil menggunakan handphone milik siswi sendiri
Tidak ada bukti foto diambil oleh guru
Tidak ada saksi langsung atas peristiwa yang dituduhkan
Foto justru disebarkan oleh ibu kandung siswi berinisial V.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan krusial: mengapa foto pribadi dijadikan alat pembenaran tuduhan, tanpa bukti peristiwa yang konkret?
Pendapat Ahli Hukum: Ada Indikasi Rekayasa dan Hasutan Orang Tua
Menanggapi kasus ini, Pimpinan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kuningan, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang tegas.
Menurut Dr. Yanto, jika laporan pidana muncul setelah adanya penolakan permintaan materi dan nilai, maka peristiwa tersebut patut diduga kuat mengandung rekayasa.
“Dari sudut pandang hukum, kasus seperti ini perlu diuji secara sangat ketat. Jika ada bukti permintaan motor dan intervensi nilai, lalu tuduhan muncul setelah ditolak, maka ini diduga bukan peristiwa spontan, melainkan dibentuk oleh motif tertentu,” ujar Dr. Yanto.
Lebih lanjut, Dr. Yanto menilai terdapat indikasi hasutan dari kedua orang tua siswi untuk kepentingan anaknya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada peran orang tua yang mengarahkan, bahkan menghasut anak untuk membuat laporan. Apalagi jika orang tua ikut menyebarkan foto dan narasi tuduhan. Ini menjadi indikator kuat bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri,” tegasnya.
Sorotan pada Latar Belakang Orang Tua Pelapor
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena siswi G diketahui merupakan anak dari anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Kadugede. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan pengaruh.
Sejumlah pihak menilai, apabila orang tua yang berlatar belakang aparat diduga terlibat dalam mendorong laporan, maka hal tersebut harus diuji secara etik dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Desakan Tegas Libatkan PROPAM Polri
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, publik dan pemerhati hukum mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri segera turun tangan untuk:
Memeriksa peran oknum anggota Polri terkait Menelusuri dugaan hasutan, tekanan, atau intervensi
Memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang
Menjamin proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan
Pelibatan PROPAM dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat balas dendam atau kepentingan pribadi, sekaligus menjaga marwah institusi Polri.
Guru Siap Buka Seluruh Bukti
Pihak guru I menegaskan kesiapannya untuk membuka seluruh bukti, termasuk:
Riwayat chat permintaan motor dan nilai Kronologi waktu kejadian
Bukti kepemilikan handphone
Saksi-saksi di lingkungan sekolah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Kadugede maupun keluarga siswi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.
Hombing













