Kasus Dugaan Mafia Lahan di Rempang Mencuat, Penegakan Hukum Diminta Transparan dan Menyeluruh

Pemerintah175 views

Mabesnews.com. Batam – Isu dugaan praktik mafia lahan di Kota Batam, khususnya di Pulau Rempang, kembali menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan dan menahan tersangka berinisial BY, Direktur Utama PT A.E. Ia diduga menguasai lahan seluas sekitar 175,39 hektare secara ilegal, meskipun lahan tersebut berada dalam kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan izin perusahaan disebut telah dicabut sebelumnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Kasus tersebut memicu sorotan lebih luas terhadap tata kelola lahan di Batam, khususnya di Rempang yang belakangan menjadi kawasan strategis pengembangan investasi. Sejumlah kalangan masyarakat menilai persoalan dugaan penguasaan lahan tanpa izin tidak hanya melibatkan satu perusahaan, melainkan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak yang perlu ditelusuri secara objektif dan transparan.

 

Seorang tokoh masyarakat Batam, yang meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, menyampaikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menindak seluruh perusahaan yang diduga menguasai lahan tanpa memenuhi persyaratan BP Batam. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

 

Dari perspektif hukum agraria dan kehutanan, sejumlah pakar menilai kasus seperti ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang, perizinan lahan, serta pengawasan lapangan. Ahli hukum menekankan bahwa penguasaan lahan tanpa dasar izin yang sah berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerugian negara, serta ketidakpastian hukum bagi investor yang patuh. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi instrumen utama untuk menertibkan praktik-praktik ilegal sekaligus memberi efek jera.

 

Sementara itu, pengamat pertahanan dan keamanan menilai persoalan tata kelola lahan di kawasan strategis seperti Batam tidak semata isu ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas keamanan wilayah. Konflik lahan yang berlarut-larut dapat memicu ketegangan sosial, mengganggu iklim investasi, bahkan berpotensi berdampak pada ketahanan wilayah jika tidak ditangani secara komprehensif. Karena itu, koordinasi lintas sektor antara aparat keamanan, pemerintah daerah, BP Batam, serta instansi terkait menjadi hal krusial.

 

Pengamat juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik agar tidak berkembang spekulasi maupun disinformasi terkait pihak-pihak tertentu. Setiap dugaan keterlibatan perusahaan lain, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

Kasus yang tengah bergulir ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola lahan di Batam, khususnya di Pulau Rempang yang memiliki nilai strategis tinggi dalam rencana pengembangan kawasan industri dan investasi nasional. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas sosial, kepastian usaha, serta kredibilitas pemerintah dalam mengelola kawasan strategis tersebut.

 

arf-6