Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat Lebih Rp 60 Miliar Mandek, Dodo Arman Surati Jampidsus

Pemerintah69 views

Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel-Aktifis Sumatera Selatan, Dodo Arman kembali menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp60.397.699.400,- Senin (24/11/2024)

Kepada Jampidsus, Dodo Arman meminta penjelasan progress penahanan kasus tersebut karena sebelumnya dirinya telah menerima Surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: R 2978/F.6/Fd.2/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Perihal Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dimaksud yakni

permintaan Supervisi, yang pada pokoknya:

1. Memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti pengawasan atas laporan saya:

2. Apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum agar segera dilaporkan kembali kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Namun hingga surat ini, kata Dodo Arman, dirinya belum ada satu pun menerima surat pemberitahuan resmi, baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun dari Kejaksaan Negeri Lahat.

Padal sebelumnya telah diberikan tenggat 30 hari kerja berdasarkan Surat Kejati Sumsel Nomor: R 160/L.6.3/Dek/07/2023 tertanggal 04 Juli 2023.

Dodo menegaskan, mengingat asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, melalui surat ini saya memohon secara resmi agar:

1. Jampidsus memberikan penjelasan perkembangan penanganan laporan saya,

2. Melakukan supervisi Dikarenakan Kejati Sumsel dan Kejari Lahat yang diduga belum memeriksa dari saksi saksi maupun terlapor.

3. Menjamin transparansi informasi kepada pelapor sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan ini kami meminta kepada JAMPIDSUS :

1. Meminta kepada JAMPIDSUS untuk melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap surat ini.

2. Meminta kepada JAMPIDSUS untuk melakukan audit investigasi dengan menggunakan akuntan publik/audit independen.

” Saya sampaikan surat permohonan tersebut sebagai bentuk kontrol publik dan dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas di Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumatera Selatan, ” pungkas Dodo Arman.