Kasus Dacil di Nias Selatan Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ditemukan Bukti yang Cukup

Hukum60 views

MabesNews.com, Nias Selatan || Kejaksaan Negeri Nias Selatan merilis perkembangan penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dugaan Pungutan Liar (Pungli) tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (08/04/2026) lalu.

Kasus tersebut menjadi bahan perbincangan dan sorotan di tengah-tengah masyarakat, dan hingga sampai saat ini belum ditemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H, M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Lintong Samuel, S.H menjelaskan kepada media bahwa penanganan dugaan pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat seolah SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024 dan 2025, yang disampaikan oleh LN, sudah puluhan orang saksi telah dimintai keterangannya. Penyelidikan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (mens rea) atau niat jahat (guilty mind).

“Sudah puluhan orang, Kejari Nisel telah meminta keterangan para kepala sekolah, dan guru-guru penerima tunjangan Dacil dan Bos termasuk pihak Dinas Pendidikan Nias Selatan, kurang lebih mencapai 40 orang,” tuturnya.

Lintong mengemukakan, dari keterangan puluhan orang saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik, tidak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum (mens rea)  atau niat jahat (guilty mind) pada tunjangan para guru dacil SD dan SLTP.

“Pada pokoknya bahwa sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan permintaan dari berbagai pihak seperti, Pelapor, Guru, Kepala Sekolah, Pejabat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Kita sudah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan guru dan kepala sekolah,” terangnya.

Pihaknya juga mengemukakan ada beberapa kendala dalam melakukan penyelidikan, seperti adanya para guru yang sudah kita layangkan surat permintaan keterangan, namun tidak menghadiri. Lintong membeberkan masih tetap bekerja, dengan tetap melayangkan surat permintaan keterangan terhadap guru-guru dan kepala sekolah yang kita anggap sebagai sekolah penerima dacil.

“Jadi secara teknis, perbuatan pungli melawan hukum belum kelihatan signifikan dan juga alat bukti berupa keterangan yang dimintai kepada para Guru dan Kasek serta Disdik Nisel,” ungkapnya.

Disinggung mengenai  bukti yang disampaikan oleh pelapor LN, setelah dimintai keterangan oleh tim penyelidik kejaksaan kepada oknum Kasek inisial BH, yang bersangkutan menerangkan bahwa hal itu adalah urusan utang piutang, dan penyelidik juga telah memintai keterangan para guru SD Negeri 078463 Tob Hill Kecamatan Umbunasi.

Lintong menambahkan bahwa, penyelidik dalam perkara ini telah menunjukkan hasil P-5  (Laporan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.

Menanggapi postingan di medsos yang melontarkan “Kajari Nisel diduga diam, aduan dana Dacil dan BOS mengendap,” Lintong mengatakan pihaknya serius dan komitmen dalam mengungkap hal itu, terbukti proses penyelidikan masih berjalan sampai saat ini.

“Pihaknya tidak alergi, atas koreksi dan kritikan yang disampaikan, Kejari Nisel ke depannya lebih introspeksi diri , pihaknya juga berharap kepada masyarakat setiap informasi atau isu jangan langsung di percaya,” pungkasnya.

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.