BANGKA TENGAH , MABESNEWS.COM
Terdakwa Sodikin Bin Sarkawi Mafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan
seksual secara fisik yang ditujukan terhadap organ reproduksi merendahkan harkat dan martabat, seseorang berdasarkan seksualitas
dan/atau kesusilaannya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut
Umum.16/5/2025.
Kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Ketiga, Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Korban
sejumlah Rp12.194.000,00 (dua belas juta seratus sembilan puluh empat ribu
rupiah).
Keempat, Menetapkan barang bukti berupa :
– 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bewarna biru betuliskan “ WAR ON DRUGS’’
– 1 (satu) helai celana training warna hitam
– 1 (satu) helai jilbab bewarna hitam
– 1 (satu) pasang manset tangan berwarna hitam Dikembalikan kepada Saksi Korban.
– 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda CRF bewarna merah dengan
Nomor Rangka MH1KD1115PK427435, Nomor Mesin : KD11E1426691
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S24 Ultra warna
Titanium Black dengan nomor IMEI 1: 353578855357420 dan IMEI 2 :
353753635357426;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sodikin.
– 1 (satu) buah topi warna Silver;
– 1 (satu) helai baju kaos berwarna biru
– 1 (satu) celana pendek berwarna merah
– 1 (satu) pasang sandal warna hitam
– 1 (satu) buah Flashdisk warna merah hitam berisikan rekaman Video CCTV Dimusnahkan.
Kelima, Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Koba yang dibacakan oleh ketua Derit Werdiningsih, SH, MH, Kamis (15/5/2025).
Dikatakan Majelis Hakim yang dipimpin Derit Werdiningsih, SH, MH menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp5 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp12.194.000.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian milik korban dan terdakwa, serta alat bukti elektronik, sebagian dikembalikan kepada pemiliknya, dan sisanya dimusnahkan. Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Namun sayangnya putusan terhadap terdakwa Oknum Anggota polisi Bripka Sodikin bin Sarkawi Mafa dalam kasus asusila itu sangat melukai hati publik karena merendahkan harkat dan martabat korban.
Keputusan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa memicu kritik dari masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Derit Werdiningsih, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa tidak ditahan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang mengeksekusi putusan, termasuk melakukan penahanan jika terdakwa sebelumnya tidak ditahan,” jelas Derit Werdiningsih kepada media.
Kasus ini menimbulkan diskusi di masyarakat terkait keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana asusila. Banyak yang menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Selain itu, status bebas terdakwa hingga putusan BHT juga dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban.
Kasus ini akan menjadi perhatian hingga putusan BHT, dengan publik terus memantau apakah ada upaya banding dari pihak korban maupun terdakwa.Sumber (okeyboz)







