MabesNews.com, Marbau – Kapolsek Marbau AKP JONLY H.W.PURBA S.H.,M.H.menjelaskan,larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas tidak memberikan izin pesta kembang api di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini berlaku nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari kebijakan pengamanan dan pengendalian situasi sosial pada momentum pergantian tahun.
“Arahannya jelas,tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia.di Marbau,kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten,” ujar Kapolsek Marbau AKP JONLY H.W.PURBA S.H.,M.H.(28/12/25).
Larangan pesta kembang api diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial,mengingat masih banyak masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana alam dan tengah berada dalam suasana duka.
“Di tengah kondisi seperti ini, tidak elok merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan.Yang lebih tepat adalah refleksi,doa,dan solidaritas,” imbuhnya.
Selain alasan kemanusiaan, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan publik.Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,kecelakaan,serta risiko kebakaran yang berulang setiap malam Tahun Baru.
“Pendekatan pencegahan menjadi pilihan utama. Keselamatan masyarakat adalah prioritas,” katanya.
Sebaliknya,Kapolsek Marbau AKP JONLY H.W.PURBA S.H.,M.H.mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif,tanpa mengurangi esensi kebersamaan.
Kabiro labuhanbatu Utara
J.h.siringoringo







