MabesNews.com.—Labuhanbatu Utara, Labura Sumut – Sungguh tidak Masuk di Akal kita yang Sehat, permasalahan tanah yang Sudah Cukup lama ngendap di kejaksaan tinggi Sumutra Utara tidak kunjung Selasai, Jelas di situ Yang menguasai lahan 100 hektar lebih, keluarga si Alm Suami korban .
Saat Bram, pengacara korban, di konfirmasi Jurnalis MabesNews com Pad Tgl 25/06/2025 Sekitar pukul 10: 26: Wib melalui W A. Mengatakan : Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 tanggal 2 Juni 2025, Berkas Tersangka telah dinyatakan LENGKAP/ P-21, Namun Hasil dari Kegiatan Penyidikan No: SP. Sidik/ 72/ II/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 15 Februari 2024 yaitu pada tanggal 17 Juli 2024 Telah ditetapkan sebanyak 6 orang Tersangka, yaitu atas nama Setiawan Yandana alias Acok,, Henny Yandana, Maryna Yandana, Herlina Yandana, Mewaty Yandana, & Paul Yandana.
Ini lah manusia yg serakah dan sok Se akan seperti tidak Bersalah, padahal jelas Aset Alm Suami korban Seperti ingin di klaim Seperti Milik di duga tersangka, padahal Alm Abang yang di duga tersangka Memiliki Istri dan Anak/ ahli waris di Jakarta,,sebut Bram Pengacara korban, pada jurnalis MabesNews.com Sumut.
Ini Semua Satu keluarga yang Serakah yang ingin kuasai Lahan si korban. dengan tidak memikirkan keluarga korban, kalau Menurut pantauan masyarakat Umum di Dusun dua bandarukun Desa Sumbermuliyo,kecamatan Marbau Labuhanbatu Utara,,Sudah puluhan tahun yang di duga tersangka ini kuasai Lahan korban.
Lahan itu memang bak Seperti hutan Lindung alias semak, hanya di ambil hasilnya saja oleh orang kepercayaan yang di duga menjadi tersangka dalam kasus tanah tersebut.
Dan Masyarakat Sekarang Juga sudah merasa Sangat resah, karena dari Lahan itu banyak menjadi persembunyian kau la muda yang menjadi pencuri pencuri Buah Kelapa Sawit dari Lahan milik korban..dan kegiatan yang melanggar hukum dan Aneh nya pencuri buah kelapa sawit yang di Lahan korban, di duga Membayar setoran ke pada Kepercayaan yang di Duga Sekarang Menjadi Tersangka itu.
( Red Nst )