MabesNews.com, Ketapang 20 Mei 2025. Aturan tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah NO. 31 TAHUN 2021. PP ini mengatur tentang pembinaan pelayaran, angkutan perairan, kepelabuhan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, menejemen keamanan kapal, dan Konsesi. namun peraturan ini tidak sepenuhnya dilaksanakan baik pihak pemilik kapal, badan usaha dan penyelenggara kepelabuhanan itu sendiri, sehingga terjadinya suatu permasalah akan mempersulit penanganannya dan saling tuding.
Dalam investigasi Media MabesNews.com tanggal 14 Mei 2025 di Pelabuhan Pelindo PT. Pelabuhan Indonesia ( Persero) Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalbar, tampak atap kapal yg masih utuh dan badan kapal yang tenggelam didalam air, dari pantauan dan Informasi narasumber kapal tersebut bernama Kapal Barokah 1 yang tenggelam sejak 4 April 2024. Kapal tersebut dari informasi penanggung jawab Pelindo Sukabangun bapak Rudi menginformasikan mengangkut pupuk bermuatan 335 ton pupuk pospat, dari informasi terakhir oleh awak media pupuk tersebut tidak diangkut dari tempat bersandar di Pelabuhan Pelindo tersebut demikian juga kapalnya sudah 1 ( satu ) tahun tidak disingkirkan atau di geser ketempat yg lebih aman dan tidak mengganggu pelayaran.
Dalam Pasal 203 UU NO. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran sudah jelas bagaimana ketentuan mengenai kapal yang tenggelam menyatakan Bahwa Pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan atau muatannya maksimun 180 hari sejak kapal tenggelam kedamping area. Hal ini sesuai dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan NO. 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau Pekerjaan Bawah Air yang telah diubah dalam PM NO. 38 Tahun 2018, Namun sudah 1 tahun lebih kapal Barokah 1 ini belum disingkirkan juga ke damping area sesuai petunjuk dan arahan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan terdekat.
Awak Media MabesNews.com menghubungi Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan ( KSOP) di kantornya Sukabangun beberapa kali terkait bagaimana ketentuan terhadap kapal tenggelam tersebut, namun tidak dapat ditemui, dan melakukan konfirmasi kepada staf KSOP yang ada didalam kantor, namun mereka semua bungkam tidak berani mengeluarkan penjelasan dengan alasan bukan wewenang mereka namun wewenang atasan nya.
Terkait muatan pupuk 335 ton yang turut tenggelam bersama kapal, Awak Media MabesNews.com juga mengconfirmasi kepada Dinas Perkim LH kabupaten ketapang, melalui tenaga teknisnya “Edo menyampaikan bahwa Dinas telah melakukan uji laboratorium untuk dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Pupuk tersebut, namun sayangnya karena uji laboratorium tersebut dilakukan beberapa bulan kemudian dari sejak kapal tenggelam sehingga hasil laboratorium tersebut tidak maksimal”.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjend Gakkum KlHK, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalimantan Barat tertanggal 6 Desember 2024 juga telah memberikan instruksi terhadap Dinas terkait untuk melakukan pengawasan penataan PT. Pelindo ( persero) Regional 2 Pontianak Wilayah Pelabuhan Kabupaten Ketapang. Namun untuk Penanganan Kapal belum ada penanganan sama sekali.
Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Ketapang Marco Pradis S. SH menjelaskan ” Bahwa Dinas Perhubungan melalui Dirjend Hubla seharusnya melaksanakan ketentuan Ketentuan yang ada, yaitu melakukan upaya paksa terhadap pihak pemilik kapal untuk mengangkut kapal miliknya yg tenggelam dan apabila pemilik tidak sanggup Pihak Kementerian Perhubungan dapat mengangkutnya dengan biaya dibebankan kepada pemilik kapal, dan Sanksi Pidana juga dapat dikenakan kepada pemilik kapal tersebut maupun nahkhoda kapal apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran kelayakan kapal, tandasnya”.
M.P S