Kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Sepi tanpa ada salah satu anggota Dewan yang bertugas di kantor DPRD.

MabesNew.com, Kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1, merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memegang peran sentral sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 363 dan 364 dari Undang-Undang yang sama menjelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dipilih melalui pemilihan umum dan berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

 

Dalam tugas dan tanggung jawab DPRD secara garis besar adalah sebagai Wakil rakyat.

 

Dalam tindakan masyarakat Desa melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kepada Wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya,tujuannya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan agar Kasus dugaan Korupsi Dana Desa benar benar mendapatkan keadilan di tengah masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam Laporan Masyarakat terkait dugaan tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa,seharusnya menjadi perhatian khusus dan poin penting DPRD kabupaten Sumba Barat Daya,karena tindakan ini sangat merugikan Desa maupun uang Negara tetapi sampai saat ini belum ada keseriusan dari DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dalam menangani Kasus dugaan Korupsi Dana Desa.

Dari pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa di lapangan di Kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya,untuk mempertanyakan bagaimana tindakan DPRD terkait laporan masyarakat yang sudah di laporkan di DPRD secara resmi, tetapi sayang kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Sepi tanpa ada salah satu anggota DPRD yang bertugas di kantor.

Berdasarkan Jawaban dari Petugas yang ada di kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya bahwa semua anggota DPRD ada keluar Kota jadi hari ini tidak ada salah satu anggota DPRD yang masuk Kantor.

Sayang Sekali Kantor DPRD Sepi sekali tanpa ada salah satu anggota Dewan yang berkantor di Kantor DPRD,padahal Kedatangan kami media Mabes New bersama dengan salah satu Masyarakat yang Bernama Dominggus Umbu Wada selaku yang melaporkan Kasus Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Weewulla,dalam rangka mempertanyakan bagaimana tindakan DPRD dalam Mengani kasus tersebut.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Weewulla,Kecamatan Wewewa Selatan yang secara resmi di laporkan Masyarakat Desa Weewulla pada tahun 2021.

Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Denduka,Kematan Wewewa Selatan yang sudah di laporkan secara Resmi di Tahun 2023.

Dari kedua kasus tersebut yang sudah di laporkan masyarakat Secara Resmi di DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya,sampai Saat ini belum mendapatkan tindakan tegas dari DPRD untuk benar benar memperhatikan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa agar masyarakat benar benar mendapatkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Harapan Besar Media Mabes New.com Jeminikson Dappa,Kepada yang Terhormat DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya agar mengambil langka tegas dalam kasus yang sudah di laporkan masyarakat dalam dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa agar benar di perhatikan dan di jadikan poin penting supaya masyarakat yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya benar Benar mendapatkan Keadilan yang sesungguhnya demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat.

Cintailah Rakyatmu dalam tindakan tegas,karena ketegasan dapat menyelamatkan banyak orang dari pada piarah yang sala dapat mengorbankan banyak orang. Jurnalis Jeminikson Dappa