MabesNews.com, Lahat 03/12/ 2023 – Seorang Gadis dibawah umur inisial : AJE : 12 Tahun /pelajar Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat merupakan korban Persetubuhan yang diduga dilakukan Tersangka Seusia Kakek inisial TR (68 Tahun) warga asal Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.
Menurut pengakuan Tersangka didepan penyidik kejadian persetubuan yang dilakukan (TR) kepada korban (AJE) secara berulang hinga sudah empat kali saat itu korban sedang bermain didekat rumah korban kemudian tersangka mengaja korban kedalam rumah tersangka mengancam akan mencekik apa bilah korban menolak untuk menyetubui korban selasai tersangka memberi uang Rp 20 000 (dua puluh ribu rupiah )dan kedua kali nya kepada korban diberi uang 10 000(sepuluh ribu rupiah ) selajut nya tersangka menyuruh korban pulang kerumah nya.
kejadian ketiga dan keempat pada bulanjuni 2023 sekitar pukul 14 00 wib ketika korban sedang lewt di depan rumah nya tersangka mengajak korban masuk kedalam kandang ayam milik nya kemudian menyetubui korban dengan Ancaman kekerasan setela selesai tersangka memberi uang lagi sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
Selanjut Tersangka dari barang bukti berupa 1(satu) helai celana warna hitam 1(satu)helai celana warna merah bermotip boneka serta 1(satu) helai baju tidur berwarna merah bermotipboneka bergambar boneka di bagian depan baju di Aman kan pihak Satreskrim polres lahat untuk proses hukum sedang berlanjut
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH. MSi, disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH benar Personel nya telah berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah orang tua Korban Inisial SAW (39 tahun) melaporkan ke Polres Lahat, sekitar jam 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , berdasarkan laporan polisi ;
LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023
Selanjut nya Tersangka (TR) 68 Tahun sekarang mendekam di jeruji tahanan polres untuk pertangung jawab an perbuatan akan diperoses secara hukum berkaku purwata (Daud,Fer)












