Kado Istimewa dari Kemenag RI, LAZ Batam Ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi Pertama di Kepri

Pemerintah77 views

MabesNews.com, Jakarta  – Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penghargaan tinggi kepada LAZ Batam berupa pengakuan resmi sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala provinsi. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., kepada Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, ST, M.E.I., dalam acara khusus yang digelar di kantor Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Turut mendampingi penyerahan tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur. Suasana acara semakin semarak karena bertepatan dengan kegiatan nasional “Lebaran Yatim dan Difabel” yang dilaksanakan serentak oleh Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Kehadiran Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, yang baru saja kembali dari Arab Saudi, menambah kehormatan dan kekhusyukan agenda penting ini.

 

Dalam pidatonya, Syarifuddin menyampaikan rasa syukur mendalam atas pencapaian luar biasa ini. Menurutnya, SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara terhadap kapasitas dan integritas LAZ Batam dalam menjalankan mandat pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

 

“Alhamdulillah, ini merupakan momen yang sangat bersejarah bagi kami. Setelah melewati proses panjang yang penuh evaluasi, akhirnya LAZ Batam dipercaya untuk naik status menjadi lembaga zakat provinsi. Ini adalah bentuk amanah besar dari negara yang harus kami jalankan dengan penuh integritas dan komitmen pelayanan umat,” ujarnya.

 

Syarifuddin menguraikan bahwa tahapan menuju status provinsi sangat ketat, mulai dari audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tersertifikasi dan direkomendasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hingga visitasi, verifikasi, dan asistensi menyeluruh oleh tim dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

 

Dengan status barunya, LAZ Batam kini memiliki kewenangan untuk melakukan penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, LAZ Batam juga diperbolehkan membuka kantor cabang di setiap kabupaten dan kota yang ada di Kepri, dengan tetap menjalin koordinasi erat bersama Kementerian Agama di tingkat daerah.

“Ini bukan akhir dari perjuangan, justru awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kami berkomitmen untuk menguatkan tata kelola zakat yang profesional, amanah, dan transparan. InsyaAllah, kami akan terus berinovasi dan bersinergi demi melahirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kepri,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendampingi dan mendukung perjalanan panjang LAZ Batam hingga mencapai titik ini. Mulai dari tim internal, mitra strategis, tokoh masyarakat, hingga regulator pusat dan daerah yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem zakat yang sehat.

“Mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Semoga LAZ Batam sebagai LAZ Provinsi dapat menjadi katalisator pemberdayaan umat dan penjaga kepercayaan publik dalam menyalurkan zakat secara adil, merata, dan berdampak,” tutupnya.

Penetapan LAZ Batam sebagai LAZ provinsi menjadi yang pertama di Kepulauan Riau. Langkah ini diharapkan menjadi pemicu bagi lembaga zakat lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat posisi zakat sebagai instrumen strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial berbasis syariah. (Nursalim Turatea).