MabesNews.com, KODI, SUMBA BARAT DAYA – Rabu (20/5/2026), sejumlah perangkat desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, mempertanyakan kejelasan terkait dugaan pemotongan honor atau gaji aparatur desa di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap perangkat desa disebut mengalami pemotongan honor berkisar Rp450.000 hingga Rp500.000 per orang setiap bulan. Dugaan pemotongan tersebut dikabarkan terjadi di berbagai desa di wilayah Sumba Barat Daya, di antaranya Desa Ate Dalo, Desa Kawango Hari, dan Desa Homba Rande.
Beberapa perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan dasar hukum pemotongan tersebut. Mereka menilai tidak ada aturan khusus yang mengatur pemotongan penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji pokok perangkat desa.
Pada 7 Mei 2026, jurnalis melakukan konfirmasi kepada Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yadi Beleko. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya pemotongan honor aparatur desa yang disebut mencapai Rp500.000 per orang di sejumlah desa. Namun, pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut masih menjadi sorotan publik.
Jurnalis MNC ( MabesNews.com) juga mengonfirmasi salah satu anggota DPRD Sumba Barat Daya, Ansel, pada Rabu (20/5/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut dan meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak PMD.
Di sisi lain, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026, disebutkan adanya standarisasi nasional terkait penghasilan perangkat desa. Jika terjadi pemotongan honor atau gaji aparatur desa tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas dan instansi terkait.
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) telah diatur dalam APBDesa. SILTAP pada prinsipnya merupakan hak perangkat desa yang harus diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terjadi pemotongan honor atau gaji yang dilakukan tanpa kesepakatan tertulis maupun dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam ketentuan perundang-undangan, kepala desa juga memiliki larangan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dugaan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan desa dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perangkat desa yang merasa dirugikan diimbau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar dilakukan klarifikasi terhadap alasan dan dasar resmi adanya pemotongan honor tersebut.
Pengelolaan anggaran desa, termasuk honor atau gaji aparatur desa, diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
TIM LAPANGAN
Dominggus







