MabesNews.com, Labuhanbatu Utara Labura, Sumut – Akibat komentar yang di duga menyerang pribadi dan juga berbau pencemaran nama baik, akun facebook Muhammad Daham berujung ke pelaporan, rabu (4/3/2026)
Hal ini di tempuh Julhadi Simanjuntak demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas adanya dugaan unsur sengaja ” Menyerang pribadi/membongkar aib di sosial media Facebook pada minggu tanggal 1/3/2026
Kejadian berawal dari suatu postingan akun Facebook Muhammad Daham, dimana postingan tersebut bernarasi tentang adanya dugaan intimidasi terhadap beberapa anak korban eksekusi yang dilakukan oleh beberapa personil polres labuhanbatu disalah satu sekolah dasar yang berada di pulo jantan.
Melihat postingan tersebut, pemilik akun atas nama Julhadi Simanjuntak mencoba memberikan komentar agar postingan yang di unggah oleh akun Facebook atas nama Muhammad Daham jangan asal mempostkng sebelum mencari tau fakta yang sesungguhnya di lapangan.
Seiring waktu berjalan, komentar pun saling bersambut,namun lama kelamaan, komentar tidak sedap pun mulai dilontatkan oleh pemilik akun Facebook Muhammad Daham, hingga sampai kepenyerangan pribadi pun terlontar.
Pada suatu penghujung karena malam pun semakin larut, Julhadi Simanjuntak menghentikan komentar di Facebook tersebut, hingga keesokan harinya senin tanggal 2/3/2026, sekira pukul 08.00 wib, Julhadi Simanjuntak kembali membuka handponenya, saat handphone di buka,komentar dari akun Muhammad Daham kembali masuk, namun setelah di baca benar-benar berapa sangat mirisnya seorang yang telah dianggap sebagai sahabat mampu dengan sengaja mempermalukan sahabatnya sendiri dengan mendirikan komentar ” Ketua LSM Penjara Julhadi Simanjuntak diduga memeras salah seorang warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Ia meminta sejumlah uang senilai Rp 250 juta denga dalih Persoalan kasus lahan, yang mana lahan dikelolah korban adalah lahan milik pemerintah”
Sontak komentar tersebut membuat Julhadi Simanjuntak terkejut, dimana permasalan tersebut, ia sendiri tau duduk permasalahan nya, dan akibat komentar tersebut, Julhadi Simanjuntak menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun Muhammad Daham Ke Polres Labuhanbatu dengan Laporam Polisi Nomor : LP/B/340/III/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Nst.







