MabesNews.com, Rokan Hulu – Maraknya perjudian jenis Toto gelap (Togel) atau lebih dikenal dengan konsorsium 303 yang berlokasi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yakni , Kecamatan Tandun, Kecamatan Rambah ,kecamatan ub Samo bebas beroperasi karena dinilai inkam penghasilan nya cukup menggiurkan bagi pengelola bandar judi togel alias lebih dikenal judi Toto gelap.
“Hal ini tak terlepas dari bebas nya beroperasi judi togel tersebut, yang pastinya konsorsium 303 banyak mendatangkan cuan atau keuntungan finansial yang tidak sedikit. Namun yang menjadi persoalan utama para pelaku usaha togel alias usaha “haram” tersebut bebas leluasa beroperasi di bulan suci ramadhan tanpa ada tindakan hukum yang tegas dari Kepolisian polres Rokan hulu dalam hal ini Sat Reskrim Polres Rohul serta turunan nya di setiap Polsek wilayah operasional jenis togel tersebut.
Persoalan ini juga terlihat dengan bebas nya aktivitas 303 Jenis Togel beroperasi, diduga akibat kurangnya pengawasan dari APH atau Aparat penegak hukum, Pihak yang berwajib di duga dalam Hal ini terkesan ada pengawasan tersendiri dan yang sangat mirisnya lagi lokasi perjudian yang berada di desa titik beroperasional nya jenis judi togel tersebut sangat bebas beroperasi sebagai contoh seperti di kecamatan rambah samo, Desa pagaran tapah Tandun sudah ada Juru Tulis nya di titik titik warung tertentu.’seperti diberitakan media di wilayah Rokan Hulu beberapa pekan lalu.
Dari hasil Konfirmasi yang dilakukan tim, Sabtu (6/4/2024) kepada Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Mengatakan” terima kasih info nya nanti akan kita lidik, “sebut AKP Raja.
Diduga korlap 303 jenis togel yang berinisial HRP, TRS dan KLT, merupakan sosok yang baru dikenal di kalangan warga Kecamatan kecamatan itu sendiri diduga sangat dekat dengan jajaran Oknum Aparat berwajib,
sehingga bisnis usaha 303 yang dikelola nya cukup aman dan tidak pernah tersentuh secara yurisprudensi meski beroperasi dibulan suci ramadhan ini walaupun seperti diketahui bahwa sanksi nya cukup berat. “Dasar hukum ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Ditempat terpisah Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan indentitas nya mengatakan ini bukan rahasia umum lagi bagi warga, terkait Kegiatan Perjudian togel, dimana diduga korlap selaku Bos 303 sudah berapa bulan ini bebas beraktifitas Namun yang sangat aneh tidak pernah ada tindakan dari jajaran Aparat Penegak Hukum wilayah hukum kabupaten Rokan hulu serta di duga terkesan ada pembiaran aktifitas Perjudian tersebut terindikasi di duga Boss Togel cukup dikenal dengan Instansi Penegak hukum makanya aktifitas perjudiannya berjalan aman tanpa tersentuh hukum”, Ujar warga.
Menurut penjelasan di atas, Maka sudah sepatutnya Pengelola aktifitas usaha 303 jenis Togel di kabupaten rokan hulu, di Proses secara Yuridis oleh jajaran Aparat penegak hukum Polres Rokan Hulu, Tanpa ada tebang pilih demi supremasi penegakan hukum di Kabupaten Rohul Agar kabupaten Rokan hulu yang lebih dikenal dengan negri seribu suluk terbebas dari Pekat yaitu aktifitas 303 jenis Perjudian togel Hongkong, apa bila penegak hukum terkesan diam lalu pada siapa lagi kita mengadu.”harapnya.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)