JPU Tolak Penyesalan dan Pembelaan, Fariz RM Berjanji Tidak Gunakan Narkoba Lagi.

Pemerintah64 views

JPU Tolak Penyesalan dan Pembelaan, Fariz RM Berjanji Tidak Gunakan Narkoba Lagi.

 

 

Jakarta,

Mabesnews.com

Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan sang pelantun lagu Sakura tersebut, dan bersikukuh pada tuntutan enam tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025), JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. “Memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan memutus sesuai surat tuntutan kami,” tegas Indah di hadapan majelis hakim.

 

 

Menanggapi replik jaksa, Fariz RM memilih menahan diri. Ia hanya menyatakan ingin memberikan klarifikasi pada sidang berikutnya yang beragendakan duplik. “Saya dari awal tidak pernah memohon bebas. Yang saya harapkan adalah diberi kesempatan untuk rehabilitasi, karena menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” ujar Fariz.

 

Meski pleidoinya ditolak, musisi berusia 66 tahun itu mengaku tidak kecewa. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya masih sesuai prosedur. “Saya percaya Allah SWT dan saya juga percaya negara ini memiliki hukum yang pasti. Intinya, saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” tambahnya.

 

 

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, pun menanggapi tegas pernyataan JPU yang menyebut kliennya tidak memiliki keinginan untuk sembuh. “Yang tahu ingin sembuh atau tidak itu Fariz sendiri, bukan jaksa. Dalam pleidoinya, Fariz sudah jelas menyatakan ingin sembuh,” ujarnya.

Sidang kasus narkotika Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan.

 

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, Fariz RM membacakan sendiri pleidoinya, mengakui kesalahan, dan berjanji berhenti menggunakan narkotika. Ia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi karier musiknya. Tim kuasa hukum pun mengajukan dua opsi putusan kepada majelis hakim: membebaskan Fariz RM atau memutus rehabilitasi.

 

Jurnalis Ryo.