MabesNews.com, Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka Adhika Pangestu menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum di Polres Bekasi Kabupaten. Beberapa bulan lalu, tim kuasa hukum dari LBH, yang terdiri dari Ketua LBH Ganisa Mastaria Manurung dan pengacara LBH Srikandi Ganisa Unggul Sitorus, melakukan kunjungan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota. Pertemuan dengan Kasubnit PPA, Arif, dan kemudian Kanit PPA Iptu Murtopo, menghasilkan pernyataan resmi bahwa tersangka Adhika Pangestu akan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap dan siap diajukan ke pengadilan). Pernyataan ini memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memberikan rasa keadilan.
Namun, situasi berubah drastis. Pergantian Kanit PPA dari Iptu Murtopo ke Kanit Dimas menimbulkan kejanggalan. Konfirmasi pada 14 Juli 2025 kepada Kanit Dimas terkait status penahanan Adhika Pangestu menghasilkan jawaban mengejutkan: tersangka tidak ditahan. Penjelasan yang diberikan Kanit Dimas, yaitu akan berkoordinasi dengan Kanit PPA sebelumnya, terkesan mengaburkan proses hukum dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Polres Bekasi Kabupaten dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus ini terancam runtuh akibat perbedaan pernyataan dan ketiadaan transparansi dalam proses penyelidikan. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh LBH untuk memastikan keadilan bagi korban sangat dinantikan. Ketidakkonsistenan informasi ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada intervensi atau pelanggaran prosedur hukum yang terjadi.
Hotma tumangger