Mabesnews.com, Banjarnegara Jawa Tengah: Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah desa Ratamba Banjarnegara yang terjadi pada (12/2/2025) dengan terdakwa TS, Sgn.NH, AJ, maupun Sgy.
dengan nomor perkara 84/Pid B/2025/PN Bnr yang melibatkan 5 orang terdakwa diantaranya (TS) (Sgn) (NH) (AJ) maupun (Sgy).
Pada sidang sebelumnya diantaranya dengan agenda pembacaan dakwaan yang dihadiri semua pihak yang digelar pada Rabu (5/11/2025), yang dilanjutkan sidang ke dua pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (12/11/2025) dan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga digelar pada Rabu (19/11/2025).
Sidang berikutnya pemeriksaan Saksi-Saksi juga digelar pada
Rabu (26/11/2025), dan sidang yang ke lima digelar pada Rabu (3/12/2025), masih dengan pemeriksaan saksi saksi dan
selanjutnya keterangan ahli maupun pemeriksaan saksi yang meringankan digelar pada Rabu (10/12/2025).
Sidang yang ke 7 pada (24/12/2025) masih dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa.
Sedangkan sidang yang ke delapan adalah pembacaan tuntutan yang digelar pada hari ini Rabu (7/01/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara yang dipimpin Hakim Ketua: Anteng Supriyo, S.H, M.H
Hakim Anggota : Cristian Wibowo, S.H, M.Hum Hakim anggota : Alin Maskuri, S.H. dengan JPU Teguh Iskandar, S.H
Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Rabu (7/1/2026). Hakim Ketua dalam pembukaan sidang menyatakan bahwa “Sidang ini terbuka untuk umum dan masuk Wilayah Bersih Korupsi (WBK) serta tidak bisa diintervensi atau ada tekanan dari pihak manapun”, kata Hakim Ketua.
Sidang tuntutan kasus perkara penganiayaan tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara,pada Rabu (7/1/2026) dan berjalan dengan kondusif.
Semua yang hadir menyaksikan sidang tampak penuh keseriusan saat mendengarkan apa yang disampaikan oleh JPU dan Hakim Ketua terhadap terdakwa berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara,pada Rabu (7/1/2026)
Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya bagi kelima terdakwa dengan tuntutan hukuman kepada kelima pelaku sesuai dengan peran pelaku masing-masing dalam melakukan perbuatannya.
Sidang perkara kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba kecamatan Pejawaran Banjarnegara dilanjutkan sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Bagi masyarakat harus sadar hukum dan tidak boleh main hakim sendiri yang berakibat melanggar hukum karena Indonesia adalah negara hukum. (7/1/2026)
K.S







