JAKSA PENGACARA NEGARA KEJARI BADUNG MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM DALAM MEMPERTAHANKAN ASET PEMKAB BADUNG

Hukum23 views

 

MabesNews.com ll Bali

Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Mangupraja Mandala Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung menyerahkan berkas kemenangan Banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T.,M.T., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, disaksikan Forkopimda dan undangan yang hadir.

Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., dkk. dalam sengketa Aset Pemkab Badung, berdasarkan putusan banding Nomor : 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025.

Upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang pada amar putusannya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dalam menolak upaya hukum yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Putusan banding tersebut oleh Ketut Rasmen Suta, S.H. sebagai Hakim Ketua, bersama dengan Subur MS., S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Kasus posisi sengketa tersebut, yaitu I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung, merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung/Bupati Badung. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun temurun, yang sekarang disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali selaku Tergugat II Intervensi pada sengketa di PTUN Denpasar. Bahwa hasil dari penyewaan tanah tersebut hasilnya telah masuk ke APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.

Berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin, lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak. Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi, dilokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehinga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

Objek Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
1. Keputusan Bupati Badung Nomor : 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi.
2. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung memberikan bantuan hukum kepada Bupati Badung berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 180/18571/SETDA, tanggal 27 September 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Badung memerintahkan Jaksa Pengacara Negara :
1. Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H.
2. Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H.
3. A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H.
4. Febrina Irlanda, S.H.
5. Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Badung hadir dan mendukung program pemerintah dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan APBD Kabupaten Badung yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Untuk mendukung langkah ini, telah diadakan Rapat Koordinasi dengan KPK RI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 di Pemkab Badung, dimana KPK menekankan pengamanan, penataan, dan pemanfaatan aset daerah sangat penting untuk menjaga aset agar tetap aman, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah, maka diharapkan adanya pendampingan hukum dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Badung.

Diperkuat dengan pengarahan Bapak Dr. Ketut Sumedana, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, saat Peresmian “Bale Paruman Adhyaksa” di Kabupaten Badung tanggal 08 Mei 2025, yang pada pokoknya beliau menekankan bahwa Bendesa Adat harus mendukung program pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat, tidak berseberangan apalagi menggugat pemerintah. Dukungan ini juga diberikan oleh Bapak Dr. Ir. Wayan Koster M.M., Gubernur Bali yang saat itu hadir bersama Kepala Kepala Tinggi Bali.

Red

(*Kejaksaan Negeri Badung, 20/05/25).