Mabesnews.com — Tanjungpinang. Dinamika pengelolaan ruang publik di kawasan pesisir ibu kota Provinsi Kepulauan Riau kembali memasuki fase krusial. Perkumpulan UMKM di Taman Gurindam 12 memastikan akan menggelar aksi damai pada 24 Februari 2026 sebagai respons atas aktivitas vendor di Zona B yang dikaitkan dengan agenda “Evan Ramadan Kurma Fair 2026”.
Bagi para pelaku usaha kecil di Zona C, isu ini bukan sekadar polemik teknis penataan lapak, melainkan menyangkut keberlangsungan ruang hidup ekonomi yang selama ini menopang keluarga mereka.

Ketua Perkumpulan UMKM Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pembelaan atas hak konstitusional warga negara dalam mempertahankan sumber penghidupan.
“Menjaga tempat kami mencari rezeki adalah kewajiban. Kami tidak menolak kegiatan Ramadan atau festival keagamaan. Yang kami tolak adalah pola komersialisasi yang berpotensi menggeser ruang hidup UMKM lokal,” ujarnya saat ditemui media ini, Minggu dini hari.
Legalitas dan Komitmen Damai
Rencana aksi telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Tanjungpinang melalui surat bernomor istimewa/SP-AD/II/2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aksi merupakan pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara sah, tertib, dan bertanggung jawab.
Aksi dijadwalkan berlangsung Selasa, 24 Februari 2026, pukul 14.00 hingga selesai, dengan titik kumpul di Zona C dan lokasi aksi di Zona B. Tema yang diusung, “Keadilan UMKM G12 — Menolak Tegas Komersialisasi UMKM di Taman Gurindam 12 Zona B,” mencerminkan tuntutan agar pengelolaan ruang terbuka hijau berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap ekonomi rakyat.
Zulkifli memastikan seluruh persiapan telah difinalisasi secara kolektif. Massa aksi, kata dia, berkomitmen menjaga ketertiban serta membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Secara konseptual, ruang terbuka hijau seperti Taman Gurindam 12 tidak hanya memiliki fungsi ekologis dan estetika, tetapi juga dimensi sosial-ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini berkembang menjadi sentra aktivitas UMKM pesisir yang membentuk ekosistem ekonomi mikro berbasis komunitas.
Namun, kehadiran vendor dalam agenda berskala besar memunculkan pertanyaan tentang tata kelola dan transparansi kebijakan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu membuka secara rinci proses penunjukan vendor, pola kerja sama, serta mekanisme kontribusi sponsor yang disebut-sebut berasal dari Bank Indonesia.
“Ruang publik bukan sekadar panggung event. Ia adalah ruang sosial warga. Jika ada komersialisasi tanpa dialog dan mitigasi dampak terhadap pelaku usaha eksisting, resistensi adalah konsekuensi rasional,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Pandangan serupa disampaikan analis ekonomi kerakyatan. Menurutnya, UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal yang tidak boleh terpinggirkan oleh skema bisnis jangka pendek. Kehadiran sponsor atau institusi keuangan seharusnya memperkuat ekosistem usaha lokal, bukan menciptakan kesan eksklusivitas ruang.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, setiap kegiatan berskala besar di ruang publik wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Pengamat tata kota mengingatkan bahwa penyelenggaraan event harus melalui kajian dampak sosial dan ekonomi yang terbuka kepada publik.
“Transparansi adalah fondasi legitimasi. Jika masyarakat tidak memperoleh informasi yang utuh, kecurigaan akan tumbuh dan berpotensi memicu konflik horizontal,” katanya.
Polemik ini sekaligus menguji kompetensi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi event dengan perlindungan ekonomi warga. Prinsip good governance menuntut adanya dialog partisipatif sebelum kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat diterapkan.
Perkumpulan UMKM Gurindam 12 menegaskan bahwa aksi damai bukan bentuk resistensi terhadap nilai religius Ramadan, melainkan sikap kritis terhadap pola pengelolaan ruang yang dinilai kurang partisipatif. Mereka berharap pemerintah daerah memfasilitasi dialog setara yang menghadirkan solusi berkeadilan.
Bagi para pedagang kecil, isu ini menyentuh persoalan yang lebih dalam: kepastian ruang usaha. Ketika ruang publik yang selama ini menjadi basis ekonomi komunitas berubah fungsi tanpa komunikasi memadai, rasa ketidakpastian menjadi nyata.
Aksi 24 Februari mendatang diposisikan sebagai momentum artikulasi aspirasi—bukan sekadar demonstrasi, melainkan pernyataan bahwa ruang publik harus dikelola dengan keberpihakan pada ekonomi rakyat.
Polemik di Taman Gurindam 12 kini menjadi cermin konsistensi kebijakan daerah dalam menata ruang kota. Apakah ruang tersebut akan dipertahankan sebagai ruang sosial-ekonomi inklusif bagi pelaku usaha lokal, atau bergeser menjadi arena komersialisasi jangka pendek?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib ratusan UMKM di pesisir Gurindam 12, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas tata kelola pemerintahan daerah. Kepercayaan publik bertumpu pada sejauh mana kebijakan diambil secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Dalam dinamika ini, satu hal menjadi jelas: ruang publik bukan sekadar bentang fisik, melainkan ruang harapan. Dan bagi UMKM Gurindam 12, menjaga ruang rezeki adalah menjaga martabat ekonomi mereka sendiri.
arf-6













