​Iman Wahyudi Merespon Cepat: Komisi III DPRD Babel Akan Telusuri Perusakan Hutan Bakau

Pemerintah92 views

MABESNEWS.COM. – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iman Wahyudi,S.I.P. merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembabatan pohon bakau (mangrove) dan pohon jenis  lainnya di wilayah Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.11/2/2026.

​Sebagai anggota komisi III yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, serta pertambangan dan energi.

​Ditemui usai menghadiri rapat pembahasan pembangunan Pelabuhan Pangkal Balam di Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang, politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan Mengatakan.

​”Terkait dengan pembabatan pohon bakau dan jenis pohon lainnya di Desa Belilik, kami akan telusuri terlebih dahulu karena laporan ini baru saja kami terima,” ujar Iman Wahyudi kepada awak media.

 

​Iman menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan koordinasi internal dan memanggil mitra kerja.

​”Kami akan berkoordinasi dengan mitra kerja kami  dan segera mengadakan rapat untuk menyampaikan perihal ini kepada Ketua Komisi III. Mengingat ini adalah aspirasi dan laporan langsung dari masyarakat, maka harus segera ditanggapi,” lanjutnya.

Kerusakan parah hutan bakau akibat penebangan yang tidak bertanggungjawab jawab

​Lebih lanjut anggota DPRD Babel  menambahkan jika lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan bakau yang dilindungi, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut (follow-up) secara intensif guna menghentikan aktivitas perusakan lingkungan tersebut karena ini laporan dari masyarakat.

Sebelumnya diberitakan

TOPBERITA.Co.id.–Kelestarian ekosistem pesisir di Desa Belilik kecamatan Namang kabupaten Bangka tengah kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Hamparan hutan Bakau, mangrove dan pohon lainya  yang berstatus kawasan lindung terpantau hancur akibat pembabatan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kawasan yang semula rimbun di penuhi Pepohonan bermacam satwa yang mendiami, kini tampak gundul dan beralih fungsi Untuk sebuah kepentingan.

Pantauan di lokasi, terlihat jelas blok-blok parit atau bandar telah dibuat menggunakan alat berat jenis ekskavator. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penguasaan lahan secara sepihak untuk kepentingan pribadi.

Diperkirakan, lebih kurang 40 Hektar hektar hutan bakau yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan penyerap karbondioksida tersebut kini telah rata dengan tanah.10/ 2/2026.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam. Ia menyebutkan bahwa ruang penghidupan masyarakat pesisir kini telah hilang.

”Dulu di sini kami sering mencari ketam (kepiting), sekarang sudah tidak bisa lagi. Kalau dibiarkan, habis semua hutan ini,” keluhnya dengan nada getir.

Ia menambahkan bahwa aktivitas penebangan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi selama beberapa minggu terakhir. Menurutnya, saat warga datang ke lokasi, lahan sudah dalam kondisi dibabat rata dan terbagi menjadi sekitar 40 blok yang menandakan klaim kepemilikan.

Dampak Ekologis Mulai Terasa

Dampak kerusakan lingkungan ini pun mulai terlihat nyata di lapangan. Warga tersebut menjelaskan bahwa ujung lahan yang dibabat berbatasan langsung dengan laut, sehingga biota laut mulai terdampak.

”Lihat saja, kulit kerang banyak yang mati akibat penebangan hutan bakau ini,” tambahnya sambil menunjuk ke arah sisa-sisa pembabatan.

Hutan bakau tersebut penyanggah tumpahan air laut, kalau dibabat semua Dampak terjadi banjir karena tak ada lagi penahan nya.

Respons Pemerintah Setempat

Kepala Desa Belilik, Sudarwan, saat dimintai tanggapannya menyatakan bahwa pihak desa telah mengambil langkah dengan melaporkan temuan tersebut ke instansi yang berwenang.

Sudarwan mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait kondisi lahan tersebut kepada Dinas Kehutanan melalui KPHP Simbulan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Tengah, Ari Yanuar, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi mengenai hancurnya hutan kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam menangani masalah kehutanan di lokasi tersebut.

”Terkait masalah ini, kami tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena kewenangan sektor kehutanan berada di tangan pemerintah provinsi,” ujar Ari Yanuar melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, jaringan media MABESNEWS,Com.  masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait lainnya, terutama unit KPHP Simbulan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna menindaklanjuti dugaan perusakan hutan lindung seluas kurang lebih 40 hektar ini.

Dan meminta SATGAS PKH, Turun Langsung mengecek Kerusakan yang ditimbulkan Dalam Hutan lindung Tersebut.Zl