MABESNEWS.COM.– Kelestarian ekosistem pesisir di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Kawasan hutan Bakau mangrove dan pohon lainya yang berstatus sebagai kawasan lindung terpantau rusak parah akibat aktivitas pembabatan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan yang semula rimbun dan menjadi habitat alami satwa kini tampak gundul. Di lokasi tersebut, terlihat jelas adanya pembuatan blok-blok parit atau kanal menggunakan alat berat jenis ekskavator. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penguasaan lahan secara sepihak di kawasan konservasi tersebut.
Hasil investigasi media selama beberapa hari terakhir berhasil mengungkap identitas pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pembabatan hutan dilakukan atas perintah seorang pemilik lahan.
Salah seorang pekerja berinisial UM mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah untuk menebang pohon dengan imbalan upah. Ia menyebutkan nama seorang oknum warga Pangkalan Baru berinisial Sh sebagai pemberi perintah.
”Kami hanya mengambil upah menebang, Pak. Yang menyuruh itu Pak Sh orang Pangkalan Baru, dia yang punya lahan,” ujar UM saat ditemui di kediamannya, Kamis (12/2/2026).
UM memaparkan bahwa lahan yang telah digunduli mencapai luas sekitar 8,6 hektare. Ia menjelaskan bahwa sebelum proses penebangan dimulai, lahan tersebut sudah dipetakan ke dalam beberapa blok. Menurut pengakuannya, aktivitas ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dengan Borongan, melibatkan beberapa orang pekerja pak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada SH, yang diketahui merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Propinsi.
Dalam pertemuan di sebuah rumah makan, di Pangakalan baru, SH yang didampingi oleh seorang oknum aparat berinisial M, mengakui kepemilikan lahan tersebut. SH menyatakan bahwa lahan itu ia beli dari seorang warga Desa Tanah Merah berinisial IS. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Belilik mengenai status lahan tersebut melalui IS.
”Tanah itu memang milik kita, beli dari orang Tanah Merah bernama IS. Saya sudah mengecek ke Kades Belilik, Sudarwan, dan membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta karena ada suratnya tahun 1984 ungkap SH.
Meski mengakui lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, SH berkilah mengenai keberadaan alat berat. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memerintahkan penebasan lahan secara manual, bukan pengoperasian ekskavator.
Respons Pemerintah Desa dan KPHP
Di sisi lain, Kepala Desa Belilik, Sudarwan, memberikan klarifikasi terkait klaim Is tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengakomodasi laporan warga yang memang memiliki kebun produktif di dalam kawasan hutan sesuai arahan Satgas PKH untuk penyelesaian konflik tenurial.
”Saya bilang kalau memang ada kebunnya (fisik tanamannya), bisa melapor. Tapi kalau tidak ada kebun, tidak bisa diakomodasi di hutan lindung,” tegas Sudarwan. Ia kembali menekankan bahwa jika lahan tersebut kosong atau tidak ada tanaman sebelumnya, maka pihak desa tidak akan memberikan legitimasi apa pun.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, pihak KPHP Sembulan telah memasang plang peringatan di lokasi tersebut. Plang itu berisi larangan keras bagi siapa pun untuk melakukan perusakan atau aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan lindung.
Tanggapan DLHK Bangka Belitung
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Bambang Trisula, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya berencana memanggil SH untuk meminta keterangan lebih mendalam terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.
”Terima kasih informasinya. Nanti kita panggil dan minta keterangan terlebih dahulu, termasuk bukti surat kepemilikan apa yang dia miliki dan bagaimana asal-usul tanah tersebut,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan bahwa meskipun pemerintah menghargai bukti kepemilikan lahan oleh masyarakat, prosesnya harus tetap melalui skema penyelesaian konflik tenurial yang sah.
#MABESPOLRI
#GAKKUM KEHUTANAN KLHK WILAYAH SUMATRA







