MabesNews.com-Medan- Hingga Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana sektor jasa keuangan (SJK) dan dinyatakan lengkap atau P 21.
Dalam kaitan ini OJK memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan seperti diamanatkan undang undang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Hal itu diungkapkan Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK pada Sosialisasi tentang Tindak Pidana SJK kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Rabu, 6/11/2024.
Dia merincikan dari 105 perkara perbankan (PBKN) itu terdiri 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Tugas Penyidikan OJK lanjut Yuliana telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut yakni pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Penghargaan tersebut atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Tak hanya itu OJK juga merupakan lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” ujar Yuliana seperti dilansir pilarempat.com.
Penyidikan di OJK katanya harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di SJK antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.(tiar)







