Hanya Rp2,6 Juta, Seorang Ayah di Ketapang Dihukum 15 Bulan Penjara

Hukum207 views

MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang mendadak hening dan pilu pada, Rabu 4 Februari 2026.

‎Mamik, seorang warga Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan vonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus membawa buah sawit milik PT. FAPE.

‎Vonis ini bagai petir di siang bolong bagi pihak keluarganya.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun, hukuman ini dianggap jauh dari rasa keadilan bagi seorang pria yang hanya berusaha menyambung hidup untuk anak dan istrinya.

‎Ironisnya, nilai kerugian yang diperkarakan hanya sebesar Rp2.690.220. Angka yang mungkin tidak berarti besar bagi perusahaan skala besar, namun kini harus dibayar mahal dengan hancurnya masa depan sebuah keluarga kecil.

‎”Kami hanya ingin keadilan yang punya hati nurani,” ujar abang terdakwa, Rohandi dengan suara bergetar.

‎”Adik saya adalah tulang punggung keluarga. Ada istri dan anak-anak yang setiap hari bertanya kapan ayahnya pulang. Kami siap mengganti rugi uang itu, asalkan dia tidak dikurung di sana,” tambahnya.

‎Pihak keluarga merasa terpukul karena harapan mereka agar hakim menerapkan pidana pengawasan—sebuah mekanisme dalam undang-undang baru yang memungkinkan pelaku tindak pidana kecil tidak dipenjara—sama sekali tidak dikabulkan di tingkat pertama.

‎Kini, harapan terakhir keluarga Rohandi tersampir pada pundak Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

‎Mereka berharap dalam proses banding nanti, hakim tidak hanya melihat tumpukan berkas hukum, tetapi juga melihat wajah anak-anak Rohandi yang kehilangan sosok pencari nafkah.

‎”Kami berharap Hakim Tinggi Kalbar punya hati. Jangan biarkan anak-anak ini kehilangan ayahnya hanya karena nilai kerugian yang relatif kecil. Kami butuh keadilan, bukan sekadar hukuman mati bagi ekonomi keluarga kami,” tutup pihak keluarga dengan mata berkaca-kaca. (DR)