MabesNews.com, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 9 Februari 2026. Keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam aktivitas pengambilan pasir pantai menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan abrasi serta berpotensi melanggar aturan lingkungan dan hukum yang berlaku.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengambilan pasir pantai, termasuk pasir putih, yang dikaitkan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga berpotensi merusak ekosistem pesisir pantai.
Pengambilan pasir pantai untuk kebutuhan pembangunan gedung koperasi dinilai semakin memperparah kerusakan lingkungan pesisir. Selain menghilangkan habitat biota laut, aktivitas ini juga berisiko tinggi memicu abrasi pantai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Pemerintah sebenarnya telah mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Namun, meskipun terdapat mekanisme perizinan eksploitasi pasir laut, kebijakan tersebut masih menuai kritik publik karena dianggap berpotensi memicu abrasi dan mengancam mata pencaharian nelayan.
Secara umum, hukum di Indonesia melarang penambangan pasir pantai, terlebih jika digunakan untuk pembangunan proyek bernilai besar. Penambangan yang merusak ekosistem pesisir, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil, dapat menimbulkan abrasi serius dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
Aktivitas pengerukan pasir pantai yang tidak dikelola secara baik dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang dapat meningkatkan risiko abrasi serta memperburuk kondisi lingkungan laut. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem, tetapi juga oleh nelayan yang sangat bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, tanpa memandang siapa pelakunya.
Pemerintah juga telah mengatur perlindungan lingkungan pesisir dan pengendalian abrasi pantai. Namun, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah justru dinilai seolah-olah mengabaikan atau membungkam aturan hukum yang berlaku.
Tim Lapangan
Dominggus







