MabesNews.com-Majalengka,Jabar- Sidang lanjutan gugatan Ir. H. Hamzah Nasyah Terhadap PDI Perjuangan kembali digelar. Senin, 26 Mei 2025.
Agenda sidang Hamzah vs PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Windy Ratna Sari, SH.MH., di Pengadilan Negeri Majalengka.
Dalam gugatan Hamzah, ada tiga tergugat yaitu PDI Perjuangan DPC Majalengka, yang kedua DPD Jawa Barat dan Ketiga DPP PDI Perjuangan.
Sementara itu, Turut tergugat KPU Majalengka yang selama ini selalu hadir dalam persidangan Hamzah vs PDI Perjuangan.
Dalam persidangan yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib, Pihak tergugat menghadirkan saksi dari pengurus PAC PDI Perjuangan Sumberjaya.
Selain itu, PDI Perjuangan juga menghadirkan saksi dari ketua Ranting yang ada di Kecamatan Sumberjaya.
Ada yang menarik dalam sidang kali ini, Tim hukum Hamzah Nasyah menunjukan titi mangsa tanggal pemecatan yaitu 31 Januari 2024..
Advokat Rubby Extrada Yudha, Kuasa hukum H. Hamzah menyebut jika itu akan disampaikannya melalui kesimpulan
“Itu akan saya sampaikan di kesimpulan, tetapi kita baca diatasnya bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan, kan ditetapkan kapan 31 Januari 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rubby mengungkapkan tanggal 31 Januari 2024 jauh dari kontestasi Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
“Alasanya tidak mendukung Capres Ganjar Mahfud dan bupati Karna-Koko,
31 Januari 2024 itu jauh sebelum kontestasi Pileg, Pilpres dan Pilkada, teman bisa menyimpulkan sendiri,”tukasnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan hari rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda kesempatan Terguta mengajukan bukti dan saksi ahli, Selanjutnya kesimpulan hasil sidang yang melalui e-court.
Terpisah, H. Indra Sudrajat kuasa hukum tergugat (PDI Perjuangan) saat diwawancara awak media menyoroti ketidak hadiran Hamzah saat kampanye 02 (Karna-Koko) di Pilkada 2024 lalu.
“Surat pemberitahaun pelaksanaan kampanye dikeluarkan oleh tim pemenangan dikirim ke koordinator atau PAC lalu didistribusikan ke ranting-ranting,” papar Indra.
“Semua struktur partai mengetahui agenda kampanye pasangan Karna-Koko jangankan struktur partai wartawan juga mengetahui jadwal kampanye Karna-Koko,”sambungnya.
Indra kemudian menegaskan seharunya semua kader partai termasuk Hamzah harus hadir saat kampanye pilkada 2024 lalu terutama di leuwimunding.
“Setiap kader partai wajib mengikuti agenda partai tersebut,” tandasnya.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Terlihat hadir Pengurus DPC PDI Perjuangan termasuk Ketua DPC PDI-P H. Karna Sobahi dan Sekretaris DPC Tarsono D Mardiana.
Hombing