Gubernur Sultan HB X Tegaskan Penambangan Liar Harus Ditutup

Pemerintah153 views

MABESNEWS.COM, Yogyakarta – Pemprov DIY telah menutup tiga lokasi penggalian tanah di Gunungkidul dan satu di Piyungan, Bantul, yang belum disertai perizinan lengkap.

 

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY telah melayangkan surat peringatan (SP) satu kepada pihak perusahaan terkait.

 

Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan, sudah sepatutnya pertambangan atau penggalian yang tidak memiliki izin ditutup.

 

Hal itu sama seperti kasus penggalian tanah di beberapa tempat di Gunungkidul dan Bantul.

 

“Penambangan liar, ya ditutup,” tandasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (27/6/2024).

 

Ia juga menegaskan, meskipun proses penambangan telah berizin, apabila prosesnya merusak lingkungan tetap wajib dilakukan peninjauan kembali.

 

Selain itu penambang juga harus melakukan tinjauan apakah lokasi yang akan ditambang masuk ke dalam kawasan yang dilarang atau tidak. “Biarpun berizin kalau itu merusak lingkungan, harapan saya ditinjau kembali,” tuturnya.

 

Kepala DPUPESDM DIJ Anna Rina Herbranti menambahkan, penutupan dilakukan di empat tempat yakni di Kalurahan Tancep (Ngawen), lalu Serut ditambah Rejosari (Gedangsari) dan terkahir di Piyungan, Bantul.

 

Anna mengatakan saat kunjungan tim di lokasi Kalurahan Tancep, Ngawen pada Rabu (26/6/2024) tidak ada kegiatan penggalian. Namun tim menjumpai satu unit alat berat berada di lokasi itu.

 

Sebelumnya, pemprov dalam hal ini Dinas PUPESDM telah melayangkan SP 1 kepada perusahaan yang melakukan penambangan di tempat itu pada Selasa (25/6/2024). Selanjutnya tim melakukan penandatangan berita acara pengawasan dengan pihak penambang.