GMMJ Menolak Keras Penunjukan PJ. Gubernur Maluku Yang Diduga Terlibat Dalam Skandal Korupsi 

Pemerintah288 views

MabesNews.com, Jakarta, Mabesnews.com — Koordinator Pusat Gerakan Mahasiswa Maluku Jakarta (GMMJ) M HUSEN MARASABESSY, S.H. meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Penunjukan Bapak. Sadali le sebagai Pj. Gubernur Maluku, karena diduga terindikasi dalam skandal Kasus Korupsi Reboisasi di Maluku Tengah dan Dana Covid-19 tahun 2020/2021 yang merugikan keuangan negara Ratusan Milyar Rupiah.

Alasan penolakan penunjukan Bapak. Sadali le sebagai PJ. Gubernur Maluku sudah sangat jelas karena kami meduga bahwa“ dengan keterlibatan sadali le dalam skandal korupsi, jadi menurut kami sangat tidak layak untuk di usung dan bahkan di tunjuk sebagai Pj. Gubernur Maluku. Kami sangat menantang keras”. Tutur husen.

Selain melatangkan keberatan dalam penolakan kepada Mendagri. M. Husen pun akan mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk memenita segerah untuk Mengambil alih penyilidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Maluku,Terhadap SEKDA MALUKU SADALI LE Terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Ada dua kasus dugaan korupsi yakni, kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 pada Tahun 2020 serta Tahun 2021 Di Lingkup Pemprov Maluku

Kami menduga sadali selaku sekda Provinsi Maluku ikut Terlibat dalam kedua kasus tersebut, dikarenakan Jabatan Beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan juga sebagai Sekda Provinsi Maluku. Pungkas Husen.

Ia menambahkan, seharusnya Sekda Maluku tersebut harus memenuhi panggilan Kejati Maluku dan bersikap Kooperatif, bukan malah mangkir dengan alasan yang tidak jelas. (8/12/2023)

Dalam keterangan Husen, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganya untuk melakukan Pemanggilan dan penjemputan Paksa terhadap Sekda Maluku Sadali le. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Sebab sudah mangkir dari panggilan Jaksa sebanyak dua kali.

Kami sangat merasa prihatin terkait dengan kinerja Penyidik kejati Maluku, yang terkesan Lambat dalam menangani persoalan ini. Namun kami sangat yakin bahwa marwah Kejaksaan Tinggi Maluku masih ada dan konsisten dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum dan mampu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sekda maluku tersebut.

“Kami mendukung Penuh dan akan selalu bersama kejaksaan tinggi maluku untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan sekda maluku” lanjut Husen Marasabessy.

“Kami akan selalu konsisten mengawal sampai tuntas proses penyelidikan”

Walaupun dalam gerakan kami nanti ada intimidasi yang berbasis premanisme kami akan tetap mengawal tuntas kasus ini.

Kami peringatkan sekda sekalipun kami di intimidasi namun kami tidak akan pernah mundur sekalipun perangkat keras yang nantinya kami hadapi.

Insha Allah pekan depan kami akan menyurati dan sekaligus Melaporkan Persoalan ini Kejaksaan Agung dan juga ke komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam

negeri. Sebab apa yang dilakukan telah merugikan keuangan Negara Ratusan milyar rupiah dan tidak pantas di usung sebagai bakal Calon PJ. Gubernur Maluku.

wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dan hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.

Selanjutnya dugaan kasus reboisasi telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 milyar rupiah yang dialokasikan dari Dana alokasi khusus Tahun 2022.

Husen menegaskan bahwa Sekda maluku harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini, Apalagi Beliau seorang Pejabat, tentu dia harus kooperatif dalam mengadapi persoalan hukum yang menimpa dirinya.

Saya juga ingin menegaskan terhadap pa sekda Maluku, jangan lagi ada upaya mematikan gerakan mahasiswwa dalam mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dengan cara mengirim Premanisme untuk melakukan tekanan dan hal lain yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, gerakan mahasiswa yang dibangun hari ini merupakan rasa kepedulian kami terhadap Maluku, kami hanya memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, kenapa kami harus di intimidasi dan ingin mematikan gerakan kami dengan perlakuan premanisme seperti itu.

Kami tegaskan sekali lagi, semakin banyak gerakan pembelaan terhadap anda selaku sekda maluku maka publik akan semakin yakin bahwa anda diduga terlibat dalam skandal kasus tersebut. Dan jika memang sekda maluku sadali le tidak terlibat maka saran kami hadiri panggilan dan jangan mengintimidasi kami untuk meminta kejagung mengambil alih kasus tersebut.

Untuk di ketuahui Penyampaian pendapat di muka umum adalah salah satu penyampaian aspirasi masyarakat di hadapan umum yang telah di atur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). – Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun sayangnya dengan aturan yang ada masih saja di perhadapkan dengan Intimidasi dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, dimana Intimidasi tersebut yang di duga arahkan oleh Sekda Maluku.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyampaikan berita bahwa Sekda Maluku Sadali le mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas yaitu menjalankan tugas.”Tutupnya.

 

(Tim/Raymon)