Gemuruh Suara Mesin !!! Penambangan ilegal PETI di kab.Sintang Kalbar Masih Beroperasi Setiap Hari,Apakah Tidak di Tindak Lanjuti APH ?

MabesNew.com,Sintang Kalimantan Barat
Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Masuka 2 Memprihatinkan, Pada Sabtu, 22 Februari 2025, tim investigasi media mendapatkan laporan terkait semakin maraknya aktivitas penambangan ilegal di beberapa titik di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah, Desa Mengkurai yang berada di kabupaten sintang.

Penambangan emas ilegal, yang dikenal dengan istilah PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), kini beroperasi secara terang-terangan dan tampaknya tidak terpantau oleh pihak berwenang yang seharusnya bertugas untuk menegakkan hukum terkait aktivitas ini.

Dalam kunjungan tersebut, tim media berhasil menemukan lokasi penambangan yang sedang berlangsung.

Dengan menggunakan peralatan berupa kamera, tim tersebut merekam aktivitas penambangan yang beroperasi dari pagi hingga sore hari.

Tampak jelas bahwa kegiatan ini dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut akan tindakan hukum.

Hal ini menandakan adanya kelengahan atau mungkin kurangnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat keamanan setempat.

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Penambangan yang dilakukan secara sembarangan seringkali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air.

Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan dapat mengancam kesehatan para pekerja dan penduduk sekitarnya.

Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya informasi bahwa warga setempat mengetahui adanya aktivitas tersebut namun merasa tidak memiliki kekuatan untuk melaporkan atau menghentikannya.

Rasa ketidakberdayaan ini muncul akibat kurangnya dukungan dan perlindungan dari pemerintah, serta adanya stigma bahwa penambangan ilegal adalah salah satu cara bertahan hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Melihat situasi ini, penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penertiban terhadap aktivitas PETI harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat setempat agar mereka turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan melindungi sumber daya alam.

Selain itu, diperlukan sosialisasi yang intensif mengenai bahaya penambangan ilegal dan alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa terjadi di masa mendatang.

Dengan begitu, keindahan alam serta kekayaan sumber daya alam Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Dari hasil investigasi ini, jelas bahwa tindakan nyata diperlukan untuk menghentikan penambangan ilegal di Kabupaten Sintang, khususnya di Desa Mengkurai.

Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi non-pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menciptakan sinergi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). PETI juga melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).

Penjelasan:

PETI adalah pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat atau daerah.

PETI dapat dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum.

PETI tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar (good mining practice).

PETI berpotensi merusak lingkungan.

PETI merugikan pemerintah dan masyarakat luas.

(Team/Read)