Foto Arjuna Sitepu: Mendesak Dibatalkan! SK Pemberhentian 20 Pejabat Desa oleh Pj Kades Dinilai Ilegal & Berpotensi Digugat ke PTUN!
MabesNews.Com Rokan Hilir, Riau – Langkah kontroversial Maria S.Pd, Penjabat (Pj) Kepala Desa Babussalam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, mengguncang dunia pemerintahan desa. Baru dilantik 8 Mei 2025, ia diduga melakukan pelanggaran sistemik dengan memberhentikan 20 perangkat desa dan(4 Kepala Dusun, 2 Kasi, 1 Kaur, 2 staf, 5 RW, dan 6 RT) tanpa rekomendasi Camat dan Persetujuan Bupati serra alasan hukum yang sah.
Arjuna Sitepu, Wakil Ketua DPP GARAPAN (Gerakan Rakyat Prabowo Gibran) Relawan Garis Keras, sekaligus ‘Pegiat anti- rasuah’ yang tergabung dalam Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) angkat bicara,
Mengecam tindakan ini sebagai, “Penyalahgunaan kekuasaan berkedok reformasi birokrasi” dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/06/2025).
Dosa Hukum Pj Kades Babussalam: Dari Permendagri hingga UU Desa
Arjuna membongkar 4 pelanggaran krusial yang dilakukan Maria S.Pd, mengacu pada:
1. Permendagri No. 67/2017: Pemberhentian wajib diawali konsultasi dengan Camat dan rekomendasi tertulis. Faktanya, SK pemberhentian dikeluarkan secara sepihak.
2. UU Desa No. 6/2014 Pasal 29-30: Pj Kades tidak berwenang mengambil keputusan strategis seperti pemberhentian massal tanpa persetujuan Bupati.
3. PP No. 43/2014 Pasal 18*: Pj Kades hanya boleh bertindak darurat dengan persetujuan Bupati, bukan memberhentikan perangkat desa.
4. Surat Edaran Mendagri No. 140/1682/SJ/2021 : Melarang pemberhentian tanpa prosedur jelas.
Catatan Krusial:.
– Pj Kades bukan kepala desa definitif, sehingga kewenangannya terbatas .
– Alasan pemberhentian tidak memenuhi syarat Permendagri 67/2017 (usia 60+, pidana berat, atau pelanggaran jabatan)
Mekanisme Sah Pemberhentian Perangkat Desa yang Diabaikan
Prosedur yang dilanggar Maria S.Pd menurut hukum:
1. Konsultasi dengan Camat : Harus ada rekomendasi tertulis sebelum SK diterbitkan.
2. Audit Kinerja : Perangkat desa harus dinilai oleh tim independen sebelum diberhentikan.
3. Hak Membela Diri : Perangkat desa berhak mengajukan keberatan sebelum pemberhentian.
4. Persetujuan Bupati Pj Kades wajib mengusulkan pemberhentian ke Bupati, bukan memutuskan sendiri.
Fakta Mengejutkan:
– Pemberhentian ini mirip kasus PJ Kades Wisata Kolo di Wakatobi yang diadukan ke Ombudsman karena semena-mena .
– Tren pemberhentian tidak prosedural oleh kepala desa baru meningkat 40% menurut data Ombudsman (2020-2023) .
Sanksi Hukum dan Dampak Politik
Jika terbukti melanggar, Maria S.Pd terancam:
– Sanksi Administratif: Teguran hingga pemberhentian oleh Bupati (Pasal 30 UU Desa) .
– Gugatan PTUN: 20 perangkat desa bisa membatalkan SK lewat PTUN, seperti kasus di Sumatera Utara yang dimenangkan perangkat desa .
– Pidana: Jika ada unsur KKN atau pemaksaan kehendak (Pasal 29 UU Desa) .
Peringatan Arjuna Sitepu:
“Ini ujian demokrasi desa! Jika dibiarkan, akan lahir raja-raja kecil yang menghancurkan tata kelola desa.”
Seruan Aksi: Desakan ke Bupati dan Mendagri
Arjuna mendesak:
1. Audit Segera oleh Inspektorat Daerah terhadap SK pemberhentian.
2. Pemulihan Jabatan bagi perangkat desa yang dirugikan.
3. Sanksi Tegas untuk Pj Kades Babussalam jika terbukti melanggar.
4. Sosialisasi Massif tentang Permendagri 67/2017 ke seluruh desa .
Pilarnya
– Sinergi Camat-DPMD harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan .
– Peran Ombudsman sebagai pengawas maladministrasi desa.
Alarm bagi Seluruh Pj Kades di Indonesia.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa. Pj Kades bukanlah “raja kecil” yang bisa bertindak semena-mena. Hukum harus ditegakkan agar desa tidak menjadi ladang kekuasaan liar, tutup Arjuna.