MabesNews.com, Kab. Mimika, Prov. Papua – Penyaluran dana bantuan sembako PKH Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berlangsung di lokasi pasar lama jalan Yosudarso Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut dimulai pada Pkl 08.00 sampai dengan Pkl 17.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT), pada hari Rabu (17/4/2024).
Dalam pantauan awak media MabesNews.Com Kabupaten Mimika, terlihat ratusan warga masyarakat sedang mengikuti antrian guna mendapatkan bantuan tersebut. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan sembako PKH Tahap II Tahun 2024, adalah wajib menunjukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada petugas Kantor Pos Kabupaten Mimika.
Meski demikian, jika ditemukan adanya Nomor Induk (NIK) KTP warga yang tidak sesuai dengan data yang diperoleh petugas Kantor Pos Kabupaten Mimika, maka petugas tersebut wajib menghentikan penyaluran dana tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Sebab, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut diharuskan data yang Valid sesuai ketentuannya.
Untuk saat ini, pihak petugas Kantor Pos Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah membagikan dana bantuan sembako dan untuk dana PKH, belum bisa disalurkan pihak Kantor Pos Kabupaten Mimika. Dikarenakan, dana PKH belum ada nanti di bulan Juli 2024 baru dapat disalurkan kepada warga penerima. Informasi ini diterima langsung oleh awak media MabesNews.Com saat berada di lokasi penyaluran dana tersebut.
“Kami sudah tanyakan pada pihak petugas Kantor Pos, namun dijelaskan nanti di bulan Juli Tahun baru ada,” demikian disampaikan warga yang tidak disebutkan namanya, kepada awak media MabesNews.Com. Menurut warga yang tidak disebutkan namanya, dana PKH belum ada jadi belum bisa untuk dibagikan. “Nanti di bulan Juli baru bisa dibagikan kalau untuk sekarang belum bisa,” tambahnya.
Sementara pengakuan petugas Kantor Pos yang enggang disebutkan namanya mengatakan, dana pembayaran bantuan sembako saat ini kepada warga masyarakat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, masing masing senilai Rp 600 ribu rupiah perkeluarga penerima bantuan tersebut. (Keklir Makupiola).







