Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Di Pendopo Kantor Desa Kalipuro,Kecamatan Pungging

MabesNews.com,Mojokerto,Jawa Timur-Pemerintah Desa Kalipuro Kecamatan Pungging menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan dan pengukuhan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Laksanan di Pendopo kantor Desa Kalipuro Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, di Mulai pada pukul 19:30 Wib, dan Dihadiri oleh berbagai unsur penting Dan Tokoh masyarakat,” Pada Hari Rabu 28 Mei 2025.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua BPD Desa Kalipuro Kecamatan Pungging Bapak, Mashuri, S.Pd.,Kepala Desa Kalipuro Bapak, Sugeng Santoso, Babinsa Koramil Punging Bapak, BAYU TRISAD, Bhabinkamtibmas kapolsek pungging Bapak, WAHYUDI, dan serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa kalipuro Bapak, Sugeng Santoso, yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi merah putih ini, sebagai wadah ekonomi kerakyatan. ” Koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan masyarakat, di harapakan koperasi ini bisa berjalan dengan transparan dan profesional” Ucapnya Pak Kades Sugeng santoso.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh BPD desa Kalipuro Bapak, Mashuri S,Pd, yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi Merah Putih di tingkat desa.

Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih adalah Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di bawah arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:

-Pengawas terdiri dari 3 orang

1 Sugeng santoso

2 H.Ciptanan

3 iswantoro

-Pengurus terdiri dari 5 orang

1 Purwo hadi suretno

2 Nurul indayati

3 Teguh pudji sutrisno

4 M.Alfhine R

5 Sudarmawan

Simpanan Pokok : Dibayakan 1 kali Sebesar (50 rb – 100 rb)

Simpanan Wajib : disepakati untuk dibayar 1 kali dalam sebulan /2 bulan sebesar 10-25 Ribu.

“Dalam agenda musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Kalipuro, untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini, dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda. Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha simpan pinjam, sarana untuk perikanan atau nelayan dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian.

Dengan terpilihnya ketua koperasi Merah Putih ini, di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga dan Masyarakat, Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih, Warga Kalipuro menyambut dengan baik pembentukan Koperasi Merah Putih ini, sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat Desa/kelurahan.

Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa kalipuro kecamatan pungging,segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi,” Hari Rabu 28 Mei 2025.

 

 

Asnawi Mojokerto Melaporkan