GEGER! Korupsi Proyek Sekolah Rp4,3 Miliar Terungkap, KPK TIPIKOR Segera Surati Kejari Rohil!

Kejaksaan9,843 views

Foto: Kejari Rohil Tahan Kadis Pendidikan Terkait Korupsi Rp1,1 Miliar! KPK TIPIKOR Beri Apresiasi Luar Biasa!

MabesNews.Com Rokan Hilir – Langkah Tegas Kejari Rohil dalam Pemberantasan Korupsi Pendidikan Diapresiasi Secara Luar Biasa oleh KPK TIPIKOR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah menorehkan catatan heroik dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, berinisial “AA”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025), Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H, didampingi jajaran pimpinan Kejari Rohil, memaparkan secara gamblang temuan-temuan menghebohkan dalam kasus ini.

APRESIASI DARI DPP KPK TIPIKOR

Melalui, Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Rohil atas langkah progresif dan keberaniannya mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pendidikan, kabarkannya pada media ini, Jumat (23/05/2025)

‘Kami memberikan standing ovation dan penghormatan tertinggi kepada Kejari Rokan Hilir yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memerangi korupsi. Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, terlebih dalam kasus yang merugikan masa depan generasi bangsa,” tegas Arjuna Sitepu dengan penuh semangat.

Lebih lanjut, KPK TIPIKOR akan segera menyurati Kajari Rokan Hilir untuk meminta tindak lanjut investigasi terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

‘Kami juga telah melaporkan beberapa Kepala Sekolah. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” tambahnya.

TEMUAN MENGGEGERKAN 

Negara Rugi Rp1,1 Miliar

AA diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui penggelembungan biaya material, manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), dan ketidaksesuaian mutu bangunan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka ‘SJ‘ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penahanan & Proses Hukum

AA telah ditahan di Rutan Bagansiapiapi selama ’20 hari’ terhitung sejak 22 Mei 2025. Kajari Rohil menegaskan bahwa penyidikan akan diperdalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi para pengkhianat keuangan negara,” tegas Andi Adikawira.

Kronologi Kasus

Pada 2023, Dinas Pendidikan Rohil menggelontorkan Rp4,3 miliar dari DAK Kementerian Pendidikan untuk 8 kegiatan pembangunan & rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan. Namun, dana tersebut disalahgunakan secara sistematis.

Pasal yang Dijerat

AA dan SJ terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Komitmen KPK TIPIKOR & Kejari Rohil 

Kasus ini menjadi benchmark pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. KPK TIPIKOR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil dan cepat. Tutupnya, (Red)