Gawat Jaringan Mafia BBM Bersubsidi Di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan Diduga Bebas Beroperasi. 

Hukum80 views

Mabesnews.com, Kab.Labuhanbatu Utara – Sumut : Selasa 18 November 2025 – Terpantau sebuah insiden mencurigakan terjadi di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan oknum karyawan melayani pengisian BBM bersubsidi kepada jaringan mafia migas dengan modus kendaraan roda dua hingga roda empat,Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Senin malam pukul 23:32 WIB.

Terlihat jelas satu unit kendaraan roda empat seperti Mobil Opel Blazer mini bus melakukan pengisian BBM Bio Solar bersubsidi hingga kendaraan roda dua bertangki siluman pengisian pertalite,hal ini terjadi kuat dugaan ada kerja sama antara oknum karyawan SPBU dengan oknum jaringan mafia dan terkesan tutup mata.

Ironisnya,salah satu oknum petugas SPBU 14.214.234 Aek Kanopan,saat awak Media bersama tim ingin mengkonfirmasi unit mobil Opel Blazer melakukan pengisian BBM Bio Solar bersubsidi,dan petugas karyawan memberikan penjelasan dengan nada suara lantang ” Benar ” memang bahan bakar minyaknya Bio Solar pak,pungkasnya.

Dilansir dari Media Target Krimsus.Com bersama tim hasil investigasi,sudah lama mendapatkan sumber informasi dari warga masyarakat sekitarnya,diduga maraknya kenderaan roda dua dan empat masuk sebagai jaringan mafia BBM bersubsidi ke SPBU 14.214.234 berkedok tangki siluman,seperti lokasi di belakang SPBU jadi tempat pengepulan BBM pertalite pakai jeringen berukuran 35 liter untuk roda dua.

Lokasi kendaraan untuk roda empat yang berisi tanki BBM Bio Solar bersubsidi penimbunan seperti unit mobil Opel blazer ,Panther , kapsul, blazer, ford doubpe kabin bg

sekitaran situ semua nya itu bongkar pelangsir itu bg ujar warga kepada awak Media.

Terkait hal tersebut menjadi kontroversi bagi kalangan warga masyarakat sekitarnya hingga kepada awak Media,kok bisanya oknum – oknum jaringan mafia BBM bersubsidi bebas beroperasi apakah oknum pengawasan terkesan tutup mata..?

Jika ada dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan, maka perlu dilakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelewengan BBM bersubsidi adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan negara serta masyarakat.

Jika terbukti ada oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk Pejabat yang bertanggung jawab,Karyawan yang terlibat,Pegawai yang tutup mata,maka mereka juga harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini tidak bisa ditoleransi,agar pihak yang berwenang melakukan penindakan untuk hal pemeriksaan,Penyidikan,Penuntutan, hingga Penghukuman,dan Memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku kepada oknum-oknum yang terbukti bersalah.

 

Bersambung….

Ditulis oleh :

( Rachmat.S / Tim ).