GARAPAN! PT PHR Diduga Abaikan Limbah Beracun, Presiden PRABOWO Diminta Turun Tangan!

Hukum3,349 views

Foto: ARJUNA SITEPU BONGKAR PELANGGARAN PT PHR: ‘INI KASUS PIDANA, BUKAN SEKADAR KELALAIAN!’

 

MabesNews.Com Rokan Hilir – Viral, sebuah video yang direkam pada 2 April 2025 oleh warga Desa Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menguak penderitaan masyarakat akibat serangan limbah migas diduga beracun milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan. Video tersebut menunjukkan limbah berminyak menggenangi permukiman, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan warga, hingga saat ini. Hal itu diungkapkan dalam pres release Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Gerakan Rakyat Prabowo Gibran (DPP GARAPAN), yang diterima Redaksi Media MabesNews.Com, Kamis (29/05/2025)

Kejahatan Lingkungan yang Tak Terampuni

Warga mengaku limbah tersebut berasal dari Well 44 milik PT PHR WK Rokan, yang telah mencemari perkampungan, dan sumber air bersih. Puluhan keluarga mengeluh gatal-gatal dan diduga keracunan, sementara ikan-ikan di sungai mati massal.

Ini bukan kelalaian, ini kejahatan lingkungan!” seru Irwan salah satu korban. Terang Sitepu.

Arjuna Sitepu, “PT PHR Langgar UU Lingkungan Hidup, Harus Ditindak Tegas!”

Arjuna Sitepu, yang juga merupakan Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), secara tegas mengecam kelalaian PT PHR.

PT PHR jelas diduga melanggar:

1. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

2. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 soal Baku Mutu Limbah.

3. SNI 6989.57:2008 yang mengatur kadar minyak & lemak dalam air.

SNI 13-6358-2000 (Pembuangan Limbah Cair Industri Migas ke Darat).

4. SNI 6989.57:2008 (Metode Pengujian Kualitas Air untuk Parameter Minyak dan Lemak)

5. SNI 13-6358-2000 (Pembuangan Limbah Cair Industri Migas ke Darat).

6. Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak warga atas lingkungan sehat.

Limbah mereka diduga melebihi ambang batas: Berdasarkan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Minyak dan Gas serta Panas Bumi, beberapa parameter yang diatur meliputi:

– Minyak & Lemak (harus di bawah 10 mg/L, tapi di sini jauh lebih tinggi!).

– Logam Berat (Hg, Pb, Cd) yang berbahaya bagi kesehatan.

– TSS & COD (Total Suspended Solids) dan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi standar KLHK.

PT PHR wajib:

– Ganti rugi pada warga (Pasal 1365 KUHP Perdata).

– Pemulihan lingkungan segera (UU No. 32/2009).

– Bertanggung jawab pidana jika terbukti lalai!” tegas Sitepu.

Tuntutan Masyarakat & Desakan Pencopotan Direktur PT PHR

Warga Sungai Rangau menuntut: 

1. PT PHR segera hentikan pencemaran dan bersihkan limbah.

2. Pemerintah & Bupati Rokan Hilir turun tangan.

3. Kemen ESDM & KLHK lakukan audit mendadak.

Bahkan, muncul desakan keras agar:

Ruby Mulyawan (Direktur Utama PT PHR) dicopot!

– Pertamina Hulu Energi (pemegang saham utama) bertanggung jawab!

“Ruby Mulyawan tak punya empati pada masyarakat Rantau Kopar! Presiden Prabowo Subianto sudah tegas, pejabat BUMN bermasalah HARUS dievaluasi!” seru Sitepu.

Aksi Nyata atau Hukum Akan Berbicara?

Jika PT PHR tidak segera bertindak, warga siap menggugat secara hukum dan lakukan aksi demo dengan dukungan DPP GARAPAN, LSM Lingkungan, KPH PL dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR.

Kami tidak akan diam melihat rakyat jadi korban!” 

Hingga berita ini terbit, pihak PT PHR WK, hingga kini tidak bertanggung jawab :

“Menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H/UUD 1945 ini menjadi landasan hukum untuk melindungi hak asasi manusia” tutup Sitepu. (Sgr/Tim)

Investigator Hubungi:

Arjuna Sitepu. 0812.7628.7777

Tim DPP GARAPAN