Galian C Widi Sulton Di desa karangdieng kutorejo Beroperasi Lagi,Kapolda Jawa Timur, Diharapkan Turun Tangan Dan Tindak Tegas

Pemerintah, Polri345 views

MabesNews.com, Mojokerto,Jawa Timur-Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan secara ilegal di Kabupaten Mojokerto, membuat pelaku ilegal semakin mengila dan tumbuh pesat,Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar per tahun.

Salah satu usaha dugaan pertambangan tanpa izin IUP,OP Resmi ESDM Provinsi jawa timur, berada di Dusun Jaringansari Desa karangdieng Kecamatan kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim, Di lokasi lahan tambang yang diketahui Milik saudara Widi sulton,Sidoarjo ini, puluhan dumptruk tiap hari mengangkut material tambang sirtu atau tanah urug, di area kawasan Lahan pertanian di depan (TPA) Tempat pembuangan sampah tersebut. Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya dan Dampaknya.

Saat tim investigasi Media Mabesnews.com, meninjau ulang di lokasi tambang ilegal pada Hari Jum’at (06/09/2024) terlihat sebuah papan nama perizinan sudah habis terakhir 12 juni 2024,ini masih nekat beroperasi dengan bebas dan tenang seakan adanya pembeking oknum aparat penegak hukum (APH) Terkesan tutup mata dan tutup telinga.

Ketika disinggung perihal badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka hanya menjawab singkat.

“Mohon Maap Mas Gak Tahu,” ucap penjaga tambang galian ilegal.

Tak patah semangat, awak Media MabesNews.com terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut, dan Diduga tanah pertambangan itu termasuk Tanah milik Negara. Diduga Adanya Pihak Polres Yang Ikut Andil Dalam Aktifitasnya Tambang pasir. Ungkap. Salah Satu Warga Di sekitar Tambang.

Bahkan banyaknya galian ilegal tersebut,berbeda beda pemilik meskipun berdekatan tapi beda bos salah satunya milik Haji Widi sulton orang sidoarjo, yang masih bebas beroperasi seakan kebal hukum dan belum memiliki surat surat ijin resmi tambang mirisnya lagi tambang di desa karangdieng diduga beroperasi Dari Pagi pukul 05.00 sampai dengan pukul 19.00 wib,berapa kerugian negara yang di rugikan oleh galian C ilegal tersebut.

Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.

” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.,” Pada Hari Jum’at 06 September 2024.

 

Asnawi