MabesNews.com, Kab.Serdang Bedagai – Sumut : Rabu 21 Mei 2025, Kegiatan galian C tanah urug yang tidak terkendali dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup,seperti kerusakan instruktur jalan desa yang menebal diakibatkan tanah tersebut berceceran di badan jalan.
Tim awak media investigasi pada hari rabu 21 Mei 2025 tepat pukul 13 : 18 pm,sangat terlihat jelas satu unit excavator melakukan penggalian tanah dan langsung pengisian ke sebuah alat transportasi pengangkutan seperti mobil dump truck secara antrian,lokasi di desa paya lombang kecamatan tebing tinggi kabupaten serdang bedagai provinsi sumut.
Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ditemukan plank nama PT sebagai pelaksana kegiatan,hal ini kuat dugaan tidak mempunyai izin legalitas sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) hingga penggunaan BBM,ketika dikonfirmasi salah satu petugas pelaksana pekerja yang ditemui di lokasi pertambangan galian C tanah urug terkait plank izin usaha beliau lebih memilih bungkam sehingga membuat sorotan publik.
Untuk mengurangi dampak negatif kegiatan galian C tanah urug,perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan aktivitas galian C dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pengangkutan tanah urug yang menggunakan alat transportasi mobil dump truck sangat berdampak bagi lingkungan hidup,kendaraan tersebut tidak memakai terpal di atas bak mobil,guna untuk menghindari tanah urug berjatuhan atau berceceran di badan jalan sehingga sangat mengganggu para pengendara saat melintasi infrastruktur jalan desa.
Pertambangan Galian C tanah urug ,Jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,menjadi perhatian oleh Insan Pers saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami dari berbagai tim Media Online akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari pihak berwenang.
Mengacu pada Referensi tindakan pertambangan galian tanah urug tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Dengan terbitnya berita ini karena pemilik pertambangan galian C tanah urug belum bisa di konfirmasi,diharapkan aparat penegak hukum ( APH ) yang berwenang melakukan penindakan bagi pertambangan galian C tanah urug,yang diduga tidak mempunyai legalitas izin yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ),apalagi menggunakan alat ekskavator merek Hitachi ada dugaan tidak menggunakan BBM industri.
( RS / Tim ).






