Jeneponto – Kasus dugaan penipuan dengan modus gadai mobil rental menyeret perhatian publik di Jeneponto. Bukan hanya karena kerugian korban mencapai Rp30 juta, tetapi juga karena laporan polisi yang telah masuk sejak 18 Desember 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini membuat kinerja Polsek Allu Bangkala ikut dipertanyakan.
Korban, Saparudin, mengaku terjebak dalam transaksi gadai mobil yang belakangan diketahui bukan milik sah pihak yang menggadaikan, melainkan unit kendaraan rental.
Laporan resmi telah dibuat dengan nomor:
LP/B/126/XII/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, sebagaimana disampaikan korban kepada awak media, Senin malam (26/01/2026).
Peristiwa bermula pada 22 Juli 2025. Seorang pria bernama Suardi dg Mile (nama sesuai laporan) datang menawarkan satu unit mobil untuk digadaikan senilai Rp30 juta.
Korban mengaku tidak langsung percaya. Ia menanyakan status kendaraan tersebut secara detail. Menurut pengakuan korban, terlapor menyebut mobil itu miliknya pribadi, bukan kendaraan leasing. STNK disebut sedang ditilang, bahkan diperlihatkan bukti surat tilang sebagai penguat cerita.
Tak berhenti di situ, korban meminta keluarganya mengecek nomor rangka dan mesin. Hasil pengecekan disebut menunjukkan mobil tersebut bukan kendaraan kredit (leasing). Terlapor juga meyakinkan bahwa BPKB ada dan mobil akan ditebus dalam waktu dua bulan.
Sekitar empat bulan kemudian, seseorang datang dan mengaku sebagai pihak rental. Ia menyebut mobil tersebut adalah unit sewa yang menunggak pembayaran.
Korban lalu menghubungi terlapor. Ia diminta mengembalikan mobil dengan janji uang gadai akan dikembalikan penuh. Mobil pun diserahkan.
Masalahnya, hingga kini uang Rp30 juta itu disebut tak pernah kembali, meski korban mengaku berulang kali mendatangi rumah terlapor.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor resmi ke Polsek Allu Bangkala pada 18 Desember 2025.
Yang kini menjadi sorotan, menurut korban, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, ia belum melihat adanya langkah tegas atau perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Korban juga menyebut terlapor diduga bukan nama baru dalam persoalan serupa di wilayah itu. Namun hal ini tetap memerlukan pembuktian hukum.
Saat awak media mencoba konfirmasi perkembangan kasus kepada pihak kepolisian( penyidik) melalui pesan WhatsApp, respons yang diterima justru sebatas arahan untuk datang langsung ke kantor dan bertemu Kanit Reskrim, dengan alasan petugas yang dihubungi sudah tidak lagi bertugas di Polsek Bangkala. Permintaan nomor kontak penyidik juga disebut tidak dapat diberikan.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab inti pertanyaan publik: sudah sejauh mana laporan masyarakat ini ditangani?
Praktik menggadaikan mobil rental atau kendaraan milik orang lain tanpa hak kerap masuk kategori dugaan penipuan dan/atau penggelapan, karena objek yang dijadikan jaminan bukan milik sah penggadai.
Korban menyampaikan kisahnya ke publik sebagai peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Allu Bangkala terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum, sebab kepastian hukum bukan hanya menyangkut hak korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.







