FORMAS Apresiasi Pemerintah Tunda Waktu Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Marketplace

Pemerintah46 views

Mabesnews.com- Medan- Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berkenan menunda waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 bagi Marketplace.

Ya, penundaan waktu pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 bagi Marketplace sangat membantu sektor usaha tersebut di tengah kondisi daya beli masyarakat masih lemah,” ujar Wakil Ketua Umum FORMAS, Khairul Mahalli saat berbicara kepada media ini di Medan, Sabtu 8/8/2026.

Seperti diketahui lanjut Mahalli perdagangan melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

” Dengan demikian kita sangat mengapresiasi DJP.atas penundaan waktu pemberlakuan PPh Pasal 22 ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah untuk mendorong pelaku usaha tersebut lebih berkiprah ke depan,” kata Mahalli yang juga Ketua Umum DPP Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) ini.

Sekadar diketahui keputusan DJP mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. (tiar)